18 Oktober 2024, 2:21 pm

Semua Guru SDN 132 Lambu-Lambu Bolos Kerja, Abaikan Surat Edaran Pjs Bupati Luwu Timur ?


Liputan : Tim batarapos.com

Luwu Timur, batarapos.com – UPT SP SDN 132 Lambu-Lambu, di Desa Balo-Balo, kecamatan Wotu, kabupaten Luwu Timur abaikan Surat Edaran (SE) Pjs Bupati.

Sekolah ini sudah tutup saat masih jam kerja, semua pegawai tidak berada di sekolah alias bolos, pintu kantor dan pagar sekolah pun tertutup rapat, sekitar pukul. 14.30 WITA, Selasa 08 Oktober 2024.

Saparudding, Kepala SDN 132 Lambu-Lambu saat dikonfirmasi batarapos.com berdalih jika semua pegawainya sedang pergi shalat berjamaah di masjid.

” Memang kosong sekolah, kami guru ada sembilan orang termasuk honorer dua orang, semuanya pergi shalat dzhuhur berjamaah,” Ucap Saparudding.

Ditanya soal jam shalat dzuhur pada jam istrahat antara pukul. 12.00 WITA sampai pukul. 13.00 WITA, Saparudding berdalih jika semua guru pulang ke rumahnya, termasuk dirinya usai mengikuti rapat.

Bukan hanya kali ini, namun warga sekitar membenarkan jika sekolah ini kerap tertutup rapat saat siswa siswi sudah pulang sekolah, guru pun ikut pulang ke rumahnya.

” Mereka pulang semua ke rumahnya karena jauh semua jarak rumahnya dari sekolah, ini PR buat kami dan kami akan perbaiki,” Ujar Saripudding.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Luwu Timur, Agus Saman sangat menyayangkan para guru di SDN 132 Lambu-Lambu yang mengosongkan sekolah saat jam kerja.

Dia mengakui jika apa yang dilakukan oleh para guru dan Kepala Sekolah di Sekolah tersebut salah, yang seharusnya, sekolah tidak boleh tutup sebelum berakhir jam kerja.

” Jelas melanggar aturan ini, harusnya sekolah tidak boleh tutup sebelum pukul. 16.00 WITA,” Kata Kabid Dikdas.

Berdasarkan Surat Edaran Pjs Bupati Luwu Timur Jayadi Nas, bahwa jam kerja pegawai di Luwu Timur harus disiplin, dan sistem absen diubah yang sebelumnya hanya dua kali sehari saat ini tiga kali sehari.

Jam kerja pegawai dalam pelaksanaan lima hari kerja ditetapkan pada hari Senin pukul. 07.30 WITA sampai hari kamis, pukul. 16.00 WITA, istirahat siang, pukul. 12.00 WITA – 13.00 WITA.

Untuk hari jumat, jam kerja pegawai pukul. 07.30 WITA sampai 16.30 WITA, Istirahat siang, pukul. 11.30 WITA – 13.00 WITA.

Sementara absensi pertama masuk kerja pada hari Senin sampai Kamis pukul. 07.30 WITA, absensi ke dua setelah jam istirahat pukul. 13.00 WITA.

Absensi ke tiga, pulang kerja hari Senin sampai Kamis, pukul 16.00 WITA, dan hari Jumat pukul.16.30 WITA.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan