27 Februari 2026, 1:27 pm

Sengketa Upah Pekerja PT SMC di Morowali Berlanjut ke Mediasi Berikutnya

Liputan : Rudini

Morowali, batarapos.com – Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) IMIP Morowali menyampaikan kepada publik bahwa proses mediasi perselisihan hubungan industrial antara SBIPE IMIP Morowali dan PT Sarana Maju Cemerlang (PT SMC) telah dilaksanakan namun belum membuahkan kesepakatan. Mediasi tersebut berlangsung pada Kamis (26/2/2026) pukul 09.00 WITA, bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali, di Bungku.

Proses mediasi dipimpin oleh Mediator Hubungan Industrial setempat sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi SBIPE IMIP Morowali terkait dugaan pelanggaran hak pekerja oleh PT SMC, khususnya menyangkut pembayaran upah yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Morowali Tahun 2024–2025, pembayaran upah lembur, serta transparansi komponen pengupahan.

Poin Perselisihan
Dalam forum mediasi, SBIPE IMIP Morowali menyampaikan sejumlah pokok permasalahan yang menjadi dasar laporan perselisihan, di antaranya:

Pihak pekerja menyatakan bahwa selama tahun 2024 hingga 2025, upah yang diterima hanya sebesar Rp2.700.000 per bulan. Besaran tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan UMSK Kabupaten Morowali yang berlaku pada periode tersebut.

Selain itu, SBIPE IMIP Morowali juga menyoroti slip gaji pekerja yang tidak memuat rincian komponen pengupahan secara jelas, termasuk tidak adanya pemisahan antara upah pokok dan tunjangan tetap sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Permasalahan lain yang disampaikan adalah terkait pembayaran upah lembur yang dinilai tidak sesuai ketentuan, serta adanya pemotongan upah yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Atas kondisi tersebut, pekerja menuntut pembayaran selisih upah akibat penerapan upah di bawah UMSK Morowali Tahun 2024–2025.

Tak hanya itu, SBIPE IMIP Morowali juga menyampaikan tuntutan tambahan, antara lain agar jam kerja di atas 8 jam per hari dihitung sebagai lembur sesuai peraturan perundang-undangan, pemberian hari istirahat (off) setelah dua minggu masa kerja, serta pemberian uang transportasi cuti bagi pekerja yang berdomisili di Kabupaten Morowali.
Tanggapan Pihak Perusahaan

Dalam mediasi tersebut, PT SMC diwakili oleh kuasa hukumnya, James Pangaribuan. Pihak perusahaan menyampaikan bahwa sejak awal proses rekrutmen, pekerja telah diberikan penjelasan mengenai struktur pengupahan yang diterapkan perusahaan, yang terdiri dari upah pokok dan LHO.

Kuasa hukum perusahaan juga menyatakan bahwa para pekerja telah menandatangani perjanjian kerja serta memahami dan menyetujui besaran upah yang diterima. Meski demikian, pihak PT SMC menyampaikan akan melakukan koordinasi internal dengan manajemen perusahaan guna mencocokkan data serta mempertimbangkan berbagai hal yang disampaikan oleh

pihak pekerja dalam forum mediasi.
Hasil Mediasi Berdasarkan risalah resmi yang dikeluarkan oleh Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali, mediasi pertama ini belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Dengan demikian, proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial akan dilanjutkan ke tahap mediasi berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sikap SBIPE IMIP Morowali

SBIPE IMIP Morowali menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan pemenuhan hak-hak pekerja, khususnya yang berkaitan dengan standar upah minimum sektoral, pembayaran upah lembur, serta keterbukaan dan kejelasan komponen pengupahan.

SBIPE IMIP Morowali juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan mediasi yang sedang berjalan, serta mengedepankan dialog yang konstruktif demi terciptanya hubungan industrial yang adil, harmonis, dan berkeadilan di Kabupaten Morowali.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan