Liputan : Tim.batarapos.com
Editor : Nur Ainun
Luwu Timur, batarapos.com – Ludia (68) warga Desa Lampenai, kecamatan Wotu, Luwu Timur, kecewa lantaran laporannya di Polsek Wotu sudah masuk bulan ke tujuh tidak ada kabar lagi.
Awalnya, Ludia melaporkan RR yang saat itu sebagai aparat Desa Madani kecamatan Wotu menjabat Kasi Kesejahteraan, RR diduga melakukan penipuan dan penggelapan emas milik Ludia berupa gelang dan kalung sebanyak 11 gram.
RR berjanji akan mengembalikan emas yang digadaikan tersebut sejak tahun 2022 lalu, bahkan dia berjanji lagi akan mengembalikan setelah menerima gaji, namun setelah menerima gaji, RR justru sulit diajak komunikasi dan banyak alasan, hingga akhirnya mundur sebagai aparat Desa dan menetap di Sorowako.
Saat dicek di kantor pegadaian, rupanya emas sang nenek yang digadaikan oleh RR sudah lama dilelang, RR akhirmya dilaporkan ke Mapolsek Wotu dengan laporan penipuan dan penggelapan emas pada hari Kamis 13 April 2023.
” Lebih satu tahun saya dijanji-janji terus mau dikembalikan, ternyata itu emas ku sebelas gram sudah dilelang di pegadaian,” Kata Ludia kepada batarapos.com.
Ludia merasa kecewa, lantaran hingga saat ini sudah memasuki bulan ke tujuh, namun laporannya itu belum ada kejelasan status, apakah masih dalam tahap penyelidikan atau sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sementara terlapor saat ini sudah tidak diketahui keberadaannya.
Bahkan Ludia sudah dua kali dimintai keterangan termasuk BAP, penyidik juga sudah memeriksa terlapor dan sudah mengakui perbuatannya, demikian dengan saksi pun sudah dihadirkan, penyidik juga kabarnya sudah mendatangi dan meminta keterangan pihak Pegadaian.
” Bagaimana mi kasihan laporan ku ini, sudah lama sekali tidak ada lagi kabarnya, lama ku pelihara ternak, ku jual pakai beli emas,” Ucap Ludia kepada tim batarapos.com dengan nada kecewa.
Terpisah, Kapolsek Wotu AKP. Muhajir saat dikonfirmasi menegaskan telah menyampaikan ke penyidik agar kasus ini segera diproses.
” Saya sudah sampaikan Kanit Res untuk lengkapi Mindiknya dan Proses,” Ungkap AKP. Muhajir.