Liputan : Mhail
Luwu Timur, batarapos – Polres Luwu Timur melalui Sat Res Narkoba telah mengamankan sebanyak 139 pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang sejak 1 Januari sampai 31 Desember 2025.
Dari 139 perlakuan terbagi atas 132 laki-laki dan 7 orang perempuan yang mana terdiri dari 105 laporan polisi.
” Dalam hal ini sudah 99 laporan yang masuk tahap II sedangkan 6 laporan masih menunggu informasi dari Kejaksaan waktu pelaksanaan untuk tahap II, ” ujar AKP Nasruddin selaku Kasat Narkoba Polres Luwu Timur.
Lebih lanjut, AKP Nasruddin menjelaskan bahwa Satuan Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 300,87 gram sabu,38,21 gram sinten dan 11.945 butir obat THD serta 1.109 butir obat Tramadol.
“Jika diestimasikan maka dari hasil pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan ribuan masyarakat, ” ujarnya saat melakukan konferensi pers di aula Polres Luwu Timur,Selasa (10/02/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa para pelaku yang telah diamankan berasal dari beberapa kecamatan yang ada di kabupaten Luwu Timur.
” Terkait isu-isu jika ada keterlibatan anggota maka sesuai arahan pimpinan kami akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku, ” tutupnya.











