20 April 2024, 12:23 pm

Sertifikat Milik Nasabah Raib Setelah Kreditnya Dilunasi, DKJN Tidak Mau Bertanggung Jawab ?

Sumatera Utara, batarapos.com – BAKTI THASLIM, sebagai direktur PT. MESTIKA SAWIT INTIJAYA, berkantor di jalan Tembakau Deli-I No.4-I, Medan, Sumatera Utara, mendapatkan fasilitas kredit dari PT. SEJAHTERA BANK UMUM dengan Akta Perjanjian Kredit Nomor 0137/FB/97 tanggal 3 Maret 1997. Dimana tertuang dalam akta Akta Nomor: 06 tanggal 31 Mei 1999 yang dibuat dihadapan Sartono Simbolon, SH Notaris di Medan, dan jaminan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Ir. Haji Juanda No. 33 Medan, sebagaimana ternyata dalam sertifikat hak milik No. 5.

Pada tanggal 11 Februari 2000 Bakti Taslim telah melunasi seluruh hutang-hutangnya sebagaimana yang diamanatkan dalam Akta Nomor : 06 tanggal 31 Mei 1999 tersebut kepada PT. SEJAHTERA BANK UMUM.

Ternyata sejak dilunasinya kewajiban, jaminan berupa Sertifikat Hak Milik No. 5 yang terletak di Jalan Insinyur Haji Juanda No. 33 Kota Medan tidak diserahkan kepada pemilik. Sehingga sebagai akibat tidak diserahkannya jaminan tersebut, pada tanggal 8 Agustus 2002 melakukan/mengajukan gugatan terhadap PT. SEJAHTERA BANK UMUM melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan sebagaimana tersebut dalam register perkara nomor : 319/Pdt.G/2002/PN-Mdn tanggal 8 Agustus 2002.

Terhadap gugatan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung NOMOR : 323 PK/Pdt/2007, yang pada intinya memutuskan “Menghukum PT. SEJAHTERA BANK UMUM atau siapa saja yang menguasainya, agar jangka waktu 8 (delapan) hari sejak putusan ini diucapkan segera menyerahkan/mengembalikan dengan baik kepada Penggugat II.

Selaku pemilik yang syah atas 1 (satu) buah buku sertifikat Hak Milik No.5 seluas 1.068 M2, setempat dikenal dengan nama jalan insinyur Haji Juanda No.33 Medan, tercatat atas nama hak Bakti Thaslim/Penggugat II berikut Royanya, apabila perlu dilakukan upaya paksa dengan bantuan alat negara (Polisi).

Pada tanggal 11 Februari 2009, BAKTI THASLIM mengajukan proses eksekusi terhadap putusan NOMOR : 323 PK/Pdt/2007, akan tetapi mengalami kendala: Keberadaan terhadap Sertifikat Hak Milik No. 5 ex agunan PT. SEJAHTERA BANK UMUM masih dipertanyakan oleh Pengadilan Negeri Medan kepada Direktur Kekayaan Negara Lain-lain (saat ini berganti nama menjadi DIREKTUR PIUTANG NEGARA DAN KEKAYAAN NEGARA LAIN-LAIN), pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI sebagaimana tersebut dalam suratnya nomor : W2.U1-7487/Pdt.04.10/VI/2009 tanggal 11 Juni 2009.

Dengan belum adanya tanggapan dari Direktur Kekayaan Negara Lain-lain (saat ini berganti nama DIREKTUR PIUTANG NEGARA DAN KEKAYAAN NEGARA LAIN-LAIN) pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI atas surat dari Pengadilan Negeri Medan tersebut, kemudian BAKTI THASLIM memberikan kuasa kepada FIRMA HUKUM WETMEN SINAGA, untuk menindak lanjuti proses eksekusi tersebut, dengan mengirim surat kepada:
Pengadilan Negeri Medan, untuk menanyakan mengenai tindak lanjut pelaksanaan eksekusi.

Sebagaimana dalam surat pengacara nasabah, yaitu: Surat Nomor: 026/WS-BT/V/2018 tanggal 28 Mei 2018 Surat Nomor: 039/WS-BT/VIII/2018 tanggal 9 Agustus 2018 Direktur Kekayaan Negara Lain-lain (saat ini berganti nama DIREKTUR PIUTANG NEGARA DAN KEKAYAAN NEGARA LAIN-LAIN) pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI, sebagaimana tersebut dalam surat yaitu: Surat Nomor: 041/WS-BT/VIII/2018 tanggal 27 Agustus 2018
Surat nomor: 044/WS-BT/VIII/2018 tanggal 7 September 2018.

Surat yang dikirimkan tersebut, pada akhirnya tidak mendapatkan tanggapan dari Direktur Kekayaan Negara Lain-lain (saat ini berganti nama DIREKTUR PIUTANG NEGARA DAN KEKAYAAN NEGARA LAIN-LAIN) pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI.

Dikarenakan tidak adanya tanggapan positif dari Direktur Kekayaan Negara Lain-lain (saat ini berganti nama DIREKTUR PIUTANG NEGARA DAN KEKAYAAN NEGARA LAIN-LAIN) pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI, maka klien ini menyampaikan surat pengaduan kepada OMBUDSMAN R.I sebagaimana tersebut dalam surat nomor: 046/WS-BT/IX/2018 tanggal 21 September 2018.

Sehubungan surat pengaduan ini, OMBUDSMAN R.I telah mengirimkan surat Klarifikasi I kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI, sebagaimana tersebut dalam suratnya Nomor 029/KLA/0407-2018/T.3/DS.57/X/2018 tanggal 25 Oktober 2018.

Bahwa dikarenakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI juga tidak menanggapi surat tersebut. OMBUDSMAN R.I kembali mengirimkan surat klarifikasi II kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI sebagaimana tersebut dalam surat nomor: 0340/KLA/0407-2018/T.3/DS.57/XII/2018 tanggal 10 Desember 2018.

Surat klarifikasi II tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI akhirnya membalas surat OMBUDSMAN tersebut, sebagaimana dalam surat nomor: S-1383/KN.5/2018 tanggal 20 November 2018. Dimana inti surat yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI yaitu: Tim Likuidasi tidak menyerahkan SHM no.5/Djati milik klien kami tersebut kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI. Dan SHM no. 5/Djati milik klien kami tersebut, masih dipegang oleh Kuasa Hukum Tim Likuidasi.

Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI tersebut, yang menjadi pertanyaan adalah sebagai berikut:
Bahwa Tim Likuidasi telah mengakhiri masa tugasnya dan menyerahkan sepenuhnya penanganan Likuidasi berikut asset PT. SEJAHTERA BANK UMUM kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI, namun kenapa SHM No.5/Djati milik klien ini tidak ikut diserahkan oleh Tim Likuidasi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI?.

Padahal berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap, dikatakan bahwa klien kami telah melunasi seluruh hutang-hutangnya kepada PT. SEJAHTERA BANK UMUM, sehingga apabila dikatakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI bahwa klien ini masih memiliki hutang adalah merupakan hal yang sangat tidak berdasar hukum.

Satu dan lain hal, terkait dengan surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI nomor: S-1383/KN.5/2018 tanggal 20 November 2018, OMBUDSMAN telah mengirimkan surat klarifikasi lanjutan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI sebagaimana tersebut dalam surat nomor: 1/LNJ/0407/2018/T.3/DS.57/I/2019 tanggal 7 Januari 2019.

Dalam surat OMBUDSMAN tersebut juga mempertanyakan mengenai hal-hal sebagai berikut: Dasar apakah kewenangan Kuasa Hukum Tim Likuidasi masih memegang SHM No.5/Djati;
Alamat kantor kuasa hukum likuidasi tersebut. Bahwa hutang BLBI klien ini yang disebutkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI untuk hutang yang mana, mengingat berdasarkan putusan pengadilan, hutang tersebut telah lunas.

Dikarenakan belum adanya tanggapan terhadap surat tersebut di atas, pada tanggal 27 Maret 2019 OMBUDSMAN mengirimkan kembali surat Permintaan Penjelasan/Klarifikasi Lanjutan kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Dalam surat tersebut OMBUDSMAN mengingatkan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktur Jenderal Kekayaan Negara agar segera memberikan tanggapan terhadap Surat OMBUDSMAN sebelumnya dan juga memberikan klarifikasi terkait informasi yang diterima oleh OMBUDSMAN bahwasanya pada tanggal 25 Februari 2019 bertempat di Ruang Rapat Gedung Syarifuddin Prawiranegara II telah diselenggarakan rapat dengan salah satu agenda pelaksanaan tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 323 PK/Pdt/2007 tanggal 8 Januari 2008 terkait Sertifikat Hak Milik Nomor 5 atas nama Bakti Thaslim.

OMBUDSMAN mengharapkan penjelasan dimaksud disampaikan kepada mereka dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat permintaan penjelasan tersebut. Bahwa melalui surat Nomor: S-419/KN.5/2019 tertanggal 17 Mei 2019 Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktur Jenderal Kekayaan Negara memberikan klarifikasi kepada OMBUDSMAN yang intinya adalah: Terkait diselenggarakannya rapat pembahasan tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 323/PK/Pdt/2007 tanggal 8 Januari 2008 bahwa terkait Sertifikat Hak Milik Nomor 5 atas nama Bakti Thaslim masih perlu penelusuran lebih lanjut.

Berkenaan dengan permintaan klarifikasi lanjutan terkait keberadaan Sertifikat Hak Milik Nomor 5/Djati yang merupakan agunan dari kewajiban PT. Mestika Sawit Inti Jaya, pihak Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktur Jenderal Kekayaan Negara menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Law Firm Hari Raharjo, SH dan Associates selaku kuasa hukum dari Tim Likuidasi PT. Sejahtera Bank Umum (DL) masih menyimpan dokumen jaminan kredit terkait adanya perkara Nomor: 319/PDT.G/2002/PN.MDN antara PT. Mestika Sawit Inti Jaya melawan PT. Sejahtera Bank Umum (DL).

Berdasarkan Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (cessie) Nomor 1903 tanggal 27 Agustus 2007 oleh Notaris Dr. Irawan Soerodjo, SH, Msi. Telah dialihkan hak tagih debitur atas nama PT. Mestika Sawit Inti Jaya dari Tim Likuidasi PT. Sejahtera Bank Umum (DL) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan dokumen berupa Akta Perjanjian Pinjam Meminjam Uang (Fixed Loan) Nomor: 0137/PB/97 tanggal 03-18262 atas nama PT Mestika Sawit Inti Jaya dan Aksep Nomor 0137/PB/97 atas nama Bakti Thaslim & Alexander Thaslim tanggal 03 Maret 1997.

Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjam Meminjam Uang (Fixed Loan) Nomor 0137/PB/97 tanggal 03 Maret 1997 yang menjadi agunan berupa sebidang tanah Hak Milik Nomor 5/Djati atas nama Bakti Thaslim seluas 1.068 m2 berikut bangunan rumah dan segala sesuatu di atasnya, terletak di Jalan Ir. H. Djuanda Nomor 33, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan aimun dahulu Kecamatan Medanbaru, Kota Medan.

Berdasarkan arsip dokumen kredit debitur berperkara tanggal 26 Juni 2008, yang diserahkan Tim Likuidasi PT. Sejahtera Bank Umum (DL0 kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara adalah data perjanjian kredit sedangkan data jaminan kredit masih dipegang oleh pihak kuasa hukum dari Tim Likuidasi (dhi. Kuasa Hukum adalah Law Firm Hari Raharjo, SH dan Associates).

Pada tanggal 11 September 2019 berdasarkan Surat Undangan OMBUDSMAN Nomor B/2486/LM.23-K3/IX/2019 tanggal 3 September 2019 dilaksanakan pertemuan yang dihadiri perwakilan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan c.q. Biro Advokasi dan Kantor Hukum Wetmen Sinaga dan Rekan.

Bahwa hasil pertemuan tersebut di atas, adalah: OMBUDSMAN RI dan Kementerian Keuangan telah melakukan penelusuran terkait keberadaan Kuasa Hukum Tim Likuidasi di Bumi Daya Plaza namun tidak ditemukan. Kementerian Keuangan akan memastikan keberadaan copy sertifikat, permintaan pemblokiran Sertifikat Hak Milik Nomor 5 atas nama Bakti Thaslim, dan terkait Tim Likuidasi di KPKNL Medan.

OMBUDSMAN RI juga akan meminta keterangan kepada PERADI terkait alamat dan keberadaan Law Firm Hari Raharjo. OMBUDSMAN RI meminta Kementerian Keuangan turut aktif dalam menyelesaikan permasalahan ini. OMBUDSMAN RI meminta Pelapor untuk melakukan pengecekan terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 5 atas nama Bakti Thaslim di Kantor Pertanahan Medan dan memberikan informasi kepada OMBUDSMAN RI.

Tim OMBUDSMAN telah turun ke lapangan dengan melakukan permintaan keterangan pada tanggal 5 Desember 2019 bertempat di Kantor Pertanahan Kota Medan. Kantor Pertanahan Kota Medan akan mengirimkan fotocopi Buku Tanah beserta Warkah peralihan hak Sertifikat Hak Milik Nomor 5/Desa Djati atas nama Bakti Thaslim kepada Ombudsman RI Pusat dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah pertemuan tersebut.

Hal tersebut dipertegas kembali oleh OMBUDSMAN sebagaimana Surat OMBUDSMAN Nomor: B/116/LM.23-K3/0407.2018/I/2020 tanggal 16 Januari 2020. Pada tanggal 10 September 2020 bertempat di kantor OMBUDSMAN telah dilakukan permintaan klarifikasi langsung kepada Jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Tim Likuidasi PT SBU (DL) dan Pelapor.

Adapun hasil permintaan keterangan sebagai berikut: Pelapor berharap untuk mendapatkan kembali hak atas sertifikat SHM No. 5/a.n Bakti Thaslim sebagaimana putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Salah satu anggota Tim Likuidasi a.n sdr. Suwarno telah menyerahkan SHM No. 5/a.n Bakti Thaslim kepada sdr. John N. Palinggi (yang mengatasnamakan Law Firm “Hari Rahardjo & Assc”), sebelum adanya surat kuasa dari TIM Likuidasi kepada sdr. Hari Rahardjo.

Tim Likuidasi akan mencari bukti surat kuasa yang menyatakan bahwa sdr. Hari Rahardjo sebagai kuasa hukum Tim Likuidasi dan John N. Palinggi juga termasuk dalam surat kuasa tersebut. Apabila surat sudah ditemukan akan diserahkan kepada OMBUDSMAN RI dan DJKN.

Tim Likuidasi akan menanggapi surat DJKN No: S-1148/KN.5/2019 Perihal permintaan informasi terkait keberadaan sertipikat hak milik No. 5/Djati yang menjadi agunan PT. Mestika Sawit Inti Jaya.  Setelah Tim Likuidasi dibubarkan pada tahun 2003, maka tanggungjawab secara kelembagaan berada pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN Kemenkeu RI) sehingga DJKN akan menelusuri keberadaan SHM No.5/ a.n Bakti Thaslim dengan menghubungi pihak-pihak yang disebutkan pada poin 2 dan 3.

Bahwa melalui surat Nomor: B/726/LM.15-K1/0407/2018/III/2021 tanggal 17 Maret 2021, OMBUDSMAN meminta klarifikasi/penjelasan lanjutan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, mengenai upaya tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan DJKN terkait penyerahan dokumen jaminan kredit berupa SHM No. 5/Desa Djati a.n Bakti Taslim kepada PT. Mestika Sawit Intijaya.

Kemudian klien akan kembali membuat surat kepada OMBUSMEN sebagaimana tersebut Dalam surat nomor : 019/WSR-BT/V/2021 tanggal 31 Mei 2021, perihal : Tindak Lanjut Penanganan Laporan/Pengaduan nomor : 046/WSR-BT/IX/2018 tertanggal 21 September 2018.

Namun, ternyata hingga saat ini tidak ada kepastian hukum dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI dalam menindak lanjuti laporan yang telah klien buat dan OMBUSMEN telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, serta pihak kuasa hukum BAKTI TASLIM.

Sebagai akibat tidak adanya kepastian hukum tentang keberadaan sertifikat mantan nasabah ini, tentu pihak BAKTI TASLIM telah mengakibatkan kerugikan sebagai pihak yang mempunyai hak atas SHM No.5/Djati tersebut. Pertanyaannya, kenapa sertifikat belum ada dan masih menjadi misteri?. (red/Gd)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan