22 Oktober 2025, 3:19 pm

Sikapi Pernyataan Oknum Anggota BPD, 7 Ketua PABPDSI Kecamatan Angkat Bicara

Luwu Timur, batarapos.com – Menyikapi pernyataan oknum anggota BPD Desa Manurung Kecamatan Malili, tujuh ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Luwu Timur dan wakil ketua 1 PABPDSI Luwu Timur angkat bicara.

Ketua PABPDSI Kecamatan itu masing-masing, Wakil Ketua 1 PABPDSI Luwu Timur, Sasongko Mustofa, ketua PABPDSI kecamatan Mangkutana, Pujianto, ketua PABPDSI kecamatan Tomoni, Arman Rangga, ketua PABPDSI kecamatan Burau, Andi Hasbullah, ketua PABPDSI kecamatan Wotu, Annas Anwar, ketua PABPDSI kecamatan Tomoni Timur, Kornelius Slamet, ketua PABPDSI kecamatan Kalaena, Widodo Agung, dan ketua PABPDSI kecamatan Angkona, Wasiswanto.

Pernyataan sikap para Ketua PABPDSI kecamatan tersebut dituangkan dalam berita acara musyawarah khusus yang dilaksanakan pada hari Kamis 29 Desember 2022.

Berikut kutipan Pernyataan Sikap tujuh Ketua PABPDSI Kecamatan yang diterima batarapos.com :

1. Program 1 (satu) Milyar 1 (satu) Desa merupakan Realisasi dan Visi-Misi Bupati Terpilih di Kabupaten Luwu Timur, yang kami pandang adalah Kebijakan Brilian/cemerlang untuk mempercepat peningkatan Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Luwu timur, dan merupakan terobosan Inovasi yang tidak terdapat di Kabupaten lain;

2. Pernyataan Sdr. Darson Lasampa, Oknum Anggota BPD Desa manurung yang dimuat di sebuah Media pada tanggal 25 Desember 2022, adalah pernyataan Pribadi yang tidak memiliki Legalitas, sementara berdasarkan hash konfirmasi dengan Ketua BPD Desa Manurung bahwa yang bersangkutan (sdr. Darson) sampai saat mi masih menerima tunjangan tersebut;

3. Memohon Kepada Bapak Bupati Luwu Timur untuk melanjutkan Program tersebut karena manfaatnya sangat dirasakan oleh Masyarakat Kabupaten Luwu Timur;

Pernyataan sikap itu dibuat dan akan diajukan ke Bupati Luwu Timur lantaran salah satu oknum anggota BPD (Darson) membuat pernyataan disalah satu media yang seolah menentang adanya tunjangan bagi anggota BPD Luwu Timur sebesar Rp. 250.000 bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2022.

Suka atau tidak suka, tambahan tunjangan yang diperoleh setiap anggota BPD di Luwu Timur yang bersumber dari pembagian 10 persen dana bantuan keuangan bersifat khusus atau dikenal dengan program BKK Rp1 miliar satu desa, tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” Sebut Darson disalah satu media.

Darson menilai Anggota BPD Luwu Timur tidak profesional menerima tunjangan tersebut, yang seharusnya anggota BPD mengajukan revisi terkait Perbup pemberian tunjangan tersebut.

Jika demikian, maka sudah sepatutnya anggota BPD di wilayah Luwu Timur bersikap profesional untuk mengajukan permohonan revisi dalam rangka perbaikan peraturan Bupati Luwu Timur nomor 47 tahun 2021, khususnya diktum pada point (2) huruf (C) pasal 8 ayat (1), sekaligus permohonan perbaikan pada point 3 huruf (B) peraturan kepala dinas PMD Luwu Timur Nomor 140/24/tahun 2022 tentang petunjuk teknis operasional penggunaan bantuan keuangan bersifat khusus kepada desa,” Papar Darson disalah satu media.

Anehnya, meski mengkritik dan menganggap pemberian tunjangan BPD dari BKK bertentangan dengan Undang-undang, namun Darson sampai saat ini masih dan mau menerima tunjangan tersebut, yang seharusnya Darson juga menolak dan tidak menerima tunjangan tersebut sebagai bentuk profesional.

Tim batarapos.com

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan