Liputan : Tim
Luwu Timur, batarapos.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Timur resmi menetapkan Slamet (56) sebagai tersangka, Jumat 03 Oktober 2025.
Usai diperiksa, Slamet ditetapkan tersangka dan langsung ditahan atas dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan, pada Rabu 01 Oktober 2025.
Slamet Pemilik tambang galian golongan C ilegal diperiksa penyidik Polres Luwu Timur setelah dilaporkan oleh korban Mulyadi, yang mendapat perlakuan kasar saat melakukan peliputan di lokasi tambang.
“ Penyidik telah melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, dan meminta keterangan dari terlapor, setelah dilakukan gelar perkara, diduga kuat melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat 1 ke-1e KUHP,” Ungkap Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik.
Penetapan tersangka dan penahanan SR ini adalah komitmen Polres Luwu Timur dalam menindak tegas setiap bentuk ancaman dan intimidasi, khususnya terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.