Pinrang, batarapos.com – Bendahara SMP Negeri 1 Pinrang (NH) dan Staf keuangan Dinas Pendidikan (RN) diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.
Pemeriksaan itu berdasarkan surat panggilan permintaan keterangan Kejaksaan Pinrang nomor B-11/P,4,18/Dek.3/01/2021 terkait dugaan pengadaan dan dugaan laporan fiktif dana BOS tahun anggaran 2020 di SMP Negeri 1 Pinrang.
Hal itu juga dibenarkan Kasi Intel Kejari Pinrang Tomy Aprianto, S.H saat dikonfirmasi batarapos.com, pihaknya sudah memeriksa beberapa orang termasuk Bendahara SMPN 1 Pinrang dan Staff Keuangan Dinas Pendidikan Pinrang.
Meski demikian Kejaksaan Pinrang terus akan mendalami dugaan tersebut, dijadwalkan akan memanggil dan meminta keterangan sejumlah saksi.
“Bendahara SMP 1 Pinrang dan Staf Keuangan Dinas Pendidikan sudah dimintai keterangan, ada juga beberapa orang lainnya yang mengetahui persoalan yang dilaporkan ini sudah diperiksa, khusus bendahara SMP 1 Pinrang sudah lima kali diperiksa, kita jadwalkan panggil beberapa orang lagi,” Kata Kasi Intel Kejari Pinrang, saat dikonfirmasi, Kamis (13/1/22).
Staf Keuangan Dinas Pendidikan Pinrang RN membenarkan soal pemanggilan tersebut, ia dipanggil dan dimintai keterangan selama empat jam di Kejari Pinrang.
“Saya dan rekan rekan tim Dana BOS dimintai keterangan di Kejari, saya diperiksa dari jam saru sampai jam lima sore, disana saya hanya dimintai keterangan soal regulasi SOP penggunaan Dana BOS,” Ujar RN kepada batarapos.com.
Terpisah, NH selaku bendahara SMP 1 Negeri Pinrang hendak dikonfirmasi via handphone enggan merespon wartawan, NH malah rejek telpon.
Diketahui, panggilan Kejari Pinrang terkait dugaan pembelian fiktif dan dugaan manipulasi laporan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Pinrang.
Koordinator Indonesia Timur Corruption Watch (ITCW) Jasmir Lainting meminta Kejaksaan Pinrang mengusut dugaan tersebut, tidak hanya item yang dimaksud namun ITCW Pinrang juga meminta Kejari Pinrang mengusut seluruh penggunaan Dana BOS di SMP Negeri 1 Pinrang.
Tim batarapos.com