1 Agustus 2025, 6:01 pm

Soal Penahanan Ijazah, Disnaker Morowali Undang SPIS dan DPP FNPBI, PT PAJ Malah Tidak Hadir

Liputan : Tim

Morowali, batarapos.com – Soal penahana ijazah karyawan PT Pratama Azkayra Jaya (PAJ) dan upah karyawan yang belum dibayarkan, Dinas Ketenaga Kerjaan Morowali mengundang sejumlah pihak untuk hadir di kantor Disnaker Morowali, Kamis 31 Juli 2025.

Sejumlah pihak yang diundang dalam rencana Bipartit diantaranya, Manajemen PT PAJ, Ketua Serikat Pekerja Indonesia Sejahtera (SPIS) Morowali dan ketua Dewan Pimpinan Pusat Fron Perjuangan Buruh Indonesia ( DPP FNPBI), namun sayangnya manajemen PT PAJ tidak hadir dalam undangan tersebut.

Ketua SPIS Morowali, Usman Sangga menyayangkan sikap Manajemen PT PAJ yang mengabaikan undangan Disnaker tersebut, menurutnya upaya Disnaker ini sangat penting mengingat PT PAJ yang hingga saat ini masih bersoal panahanan ijazah asli karyawan dan upah karyawan yang tidak dibayarakan sejak bulan Maret 2025 lalu.

“ Ini sangat disayangkan, dari panggilan tersebut pihak PT.PAJ tidak mau hadir dengan alasan meminta kembali untuk menyelesaikan permasalahannya, deikian alasannya saat dihubungi pak Saleh via whatsapp,” Kata Usman.

Meski demikian, Usman dan Risal selaku nahkoda dua organisasi buruh Morowali ini kembali memberi ruang kepada PT PAJ untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui perundingan secara Bipartit.

“ Kepada pihak PT.PAJ kami memberi satu kesempatan ini dengan catatan mereka harus menyelesaikan hak-hak upah pekerja yang sudah mereka korbankan,” Ucap Usman.

Namun jika ruang yang diberikan menurut Usman dan tidak juga diindahkan maka kedua organisasi buruh ini akan menempuh jalur hukum sesuai dengan Undang-undang tenaga kerja dan ketentuan hukum yang berlaku.

.jika tdk maka konsekuensinya sesuai dgn aturan UUD cipta kerja dan aturan hukum kami tuntut sampai mereka betul2 di berikan sangsi yg seberat beratnya.

“ Kami selaku aktivis buruh tidak mau Morowali tercoreng nama baiknya dengan adanya pelanggaran keras ini yang hanya mau dilihat atau dibiarkan, maka dari itu saya berstatement jika mmng PT.PAJ mau mengakui kesalahan dan memberikan hak-hak upah korban dan berjanji tidak mengulangi kesalahan yang sama, saya juga koordinasi dengan pihak wasnaker jika mereka betul-betul mau permainkan aturan dalam kesalahan supaya korbannya segera diperiksa dan pihak PT.PAJ segera di proses hukum,” Tegas Usman.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan