5 Juni 2025, 3:52 am

Soal Surat Disdik Provinsi Sul-Sel Terkait Ijazah Kades Mantadulu, Ini Penjelasan Reskrim

 

Luwu Timur, batarapos.com – Disorot menggunakan ijazah yang diduga palsu, Kades terpilih Mantadulu Kecamatan Angkona, Luwu Timur, baru-baru ini telah dilantik.

Dugaan ijazah palsu yang digunakan Kades Mantadulu (Anak Agung Made Ratmaja) dibenarkan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan melalui surat yang dikirimkan ke Polres Luwu Timur.

Dalam surat tanggapan permintaan keabsahan Ijazah paket C program studi Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) tahun 2012 oleh penyidik Reskrim Polres Luwu Timur tanggal 7 Januari 2020, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan telah melayangkan surat pemberian keterangan.

Dalam isi surat tersebut, Disdik Prov Sulawesi Selatan menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian berdasarkan daftar peserta ujian nasional kesetaraan paket C tahun 2012 ditemukan nomor peserta C-12-19-23-016-021-4 milik peserta atas nama Darniati.

Menanggapi surat tersebut, penyidik Polres Luwu Timur saat ini tengah berkunjung ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk kembali melakukan klarifikasi.

Mengingat surat tersebut tidak menjelaskan secara detail terkait proses, sehingga surat tersebut dinyatakan palsu.

“Penyidik sudah ke Makassar untuk minta keterangan secara detail dari Dinas Pendidikan, soalnya dalam surat langsung menyebut kalau ijazah palsu, setelah penyidik rampungkan keterangan kita akan lakukan gelar perkara untuk menetukan status terlapor” Kata Kasat Reskrim Polres Luwu Timur (Iptu. Eli Kendek).

Penyidik Polres Luwu Timur mengagendakan dalam waktu dekat akan melaksanakan gelar perkara setelah permintaan keterangan oleh tim ahli dari Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan rampung.

Hasil dari gelar perkara tersebut akan menentukan status terlapor dalam hal ini Kades Mantadulu (Anak Agung Made Ratmaja). (HS).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan