Liputan : Dedi
Luwu Utara, batarapos.com – Kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh PT Kalla Arebamma di wilayah Rampi, kabupaten Luwu Utara, disambut dengan aksi damai oleh masyarakat sebagai bentuk penolakan terhadap rencana operasional perusahaan tersebut, Rabu (29/07/2025) kemarin.
Ratusan warga yang tergabung dalam aksi damai datang dengan membawa spanduk dan menyampaikan aspirasi mereka di sekitar lokasi sosialisasi di Desa Onondowa, kecamatan Rampi.
Martin Lasoru selaku Kepala suku, menyampaikan orasinya dalam bentuk penolakan atas kehadiran PT Kalla Arebamma.
” Tolak Kalla Arebamma, Penghinat-penghianat perjuangan Rampi, nanti Rampi yang jawab,” Ucapanya.
Sementara Yesaya Wungko salah satu tokoh adat, Lembaga adat wilaya Rampi , dalam orasinya menyampaikan permohonan untuk mencabut IUP PT.Kalla Arebamma .
” Dimana kami akan hidup, oleh karena itu kami memohon atas nama masyarakat adat Rampi sekaligus meratap kepada pemerintah daerah dengan kerendahan hati agar apa yang kami sampaikan tidak panjang lebar, memohon agar cabut ijin Perusahan PT.Kalla Arebamma,” Ucapnya dengan nada tegas.
” Oleh karena itu, kami memohon kepada pemerintah yang di Republik Indonesia, biarkanlah kami mengelola secara mandiri tanpa adanya interpensi atau intimidasi dari pihak siapapun, Rampi adalah Rampi, tanah masyarakat adat Rampi,” Sambungnya.
Salah satu perwakilan massa aksi juga menyampaikan bahwa biarkan mereka kelolah secara mandiri, diatur oleh pemerintah tanpa adanya pihak-pihak yang diuntungkan, mereka juga tidak mau Rampi dijadikan bisnis.
Aksi ini merupakan bentuk penegasan sikap beberapa warga yang menolak masuknya perusahaan ke wilayah adat dan lahan pertanian mereka.
“ Kami hadir untuk menyampaikan suara masyarakat. Tanah ini milik leluhur kami, dan kami khawatir aktivitas perusahaan akan merusak lingkungan dan mengancam kehidupan kami,” Ujarnya.
Setelah itu Yesaya dalam kesempatan itu membacakan naskah penolakan masyarakat adat Rampi terhadap PT.Kalla Arebamma yang ditandatangani Marthin Lasoru selaku PLT Tokey Tongko Rampi.
- Wilayah IUP PT.Kalla Arebamma adalah pemukiman kami, lahan pertanian dan lahan perkebunan kami, lahan pengembalaan kami dan tempat situs-situs sejarah.
- Kehadiran PT.Kalla Arebamma di Rampi bukan solusi untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat adat Rampi.
- PT.Kalla Arebamma telah melanggar adat Rampi karena tidak memberitahukan maksud dan tujuan mereka datang di Rampi, bahkan telah melakukan kegiatan tanpa Ijin.
- Awal kedatangan PT.Kalla Arebamma tidak melakukan sosialisasi dan tidak ada kesepakatan dan persetujuan bersama masyarakat adat Rampi tentang kehadiran pihak perusahaan di Wilayah Rampi.
- Ketika ada kegiatan sosialisasi dari pihak perusahaan PT Kalla Arebamma untuk saat ini,maka kami masyarakat adat Rampi menolak kegiatan tersebut .
6.Kepada pemerintah untuk segera mencabut IUP PT.Kalla Arebamma .
Usai menyampaikan aksi tersebut masyarakat meninggalkan lokasi tempat kegiatan sosialisasi sebagai bentuk penolakan warga terhadap perusahaan PT.Kalla Arebamma.