Palopo, batarapos.com – Resmob Polres Palopo berhasil meringkus dua pelaku jambret yang seringkali meresahkan masyarakat Kota Palopo, Selasa (1/8/2023).
Keduanya adalah BO (24) dan LU (20), keduanya merupakan spesialis jambret yang sudah seringkali beraksi di Kota Idaman.
” Kami berhasil mengamankan kedua pelaku jambret yang juga residivis kasus serupa. Keduanya kerap melaksanakan aksi di beberapa tempat di Palopo,” jelas Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Rabu (2/8/2023).
Bahkan keduanya merupakan residivis untuk kasus serupa, awalnya Polres Palopo mendapatkan dua laporan jambret yang terjadi di Kelurahan Peta dan Jalan Lingkar Palopo.
Berdasarkan hal tersebut, Resmob Polres Palopo yang dipimpin Aipda Ronald Effendy melakukan penyelidikan terhadap kasus itu hasilnya, polisi mendapatkan identitas pelaku jambret tersebut yakni BO.
Polisi pun bergerak mencari keberadaan pelaku yang telah diketahui identitasnya, mereka lalu mendapatkan informasi keberadaan BO di Dusun Salolo Desa Muladimeng, kabupaten Luwu.
Tak menunggu lama, Resmob Polres Palopo pun langsung melakukan penangkapan terhadap BO, saat diinterogasi, dia mengaku melakukan aksinya tersebut bersama LU.
” Kami juga melakukan penangkapan terhadap rekan BO yakni LU dihari yang sama di Jalan Bulan Tua, Kota Palopo,” ujar Kasi Humas.
Dihadapan aparat kepolisian, kedua pelaku mengakui perbuatannya, tak hanya keduanya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor dan dua unit Handphone.
Tim batarapos.com/Arizal