Liputan : Dedi
Luwu Utara, batarapos.com – DPRD Luwu Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan di ruang rapat DPRD Luwu Utara, Senin (13/7/2026), untuk membahas aktivitas pertambangan PT Kalla Arebama di Kecamatan Rampi.
RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin, didampingi Anggota Komisi II Hatta Turusy. Hadir pula anggota DPRD lainnya, Direksi PT Kalla Arebama, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan, Inspektur Tambang, Polres Luwu Utara, Kejaksaan Negeri Luwu Utara, serta sejumlah pihak terkait.
Dalam forum tersebut, Direktur LSM Pemalu (Pemerhati Masyarakat Luwu Utara), Ramadan To Mari, menilai masih terdapat ketidakjelasan mengenai status kegiatan PT Kalla Arebama.
Menurutnya, perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sejak 2017. Namun hingga kini perusahaan masih menyampaikan bahwa aktivitasnya berada pada tahap eksplorasi lanjutan.
” Ini yang ingin kami dapatkan kejelasannya. Kalau sudah memiliki IUP Operasi Produksi, mengapa sampai sekarang masih disebut eksplorasi? Masyarakat berhak mengetahui status kegiatan perusahaan secara terbuka, ” ujar Ramadan.
Ia juga mempertanyakan sejumlah dokumen pendukung kegiatan perusahaan. Mulai dari RKAB, perizinan daerah, hingga penggunaan fasilitas operasional seperti helikopter, helipad, dan gudang logistik.
Ramadan mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, helikopter yang digunakan merupakan helikopter sewaan. Ia juga menyoroti dugaan pembangunan helipad yang menurutnya perlu dipastikan legalitas perizinannya.
” Kami hanya meminta semuanya dibuka secara transparan. Jika seluruh dokumen telah sesuai aturan, tentu tidak ada persoalan, ” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Direksi PT Kalla Arebama, Ichwanul Fajri, menegaskan perusahaan hingga saat ini masih menjalankan kegiatan eksplorasi lanjutan.
” Kegiatan PT Kalla Arebama saat ini masih berada pada tahap eksplorasi lanjutan, ” singkat Ichwanul.
Namun, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai RKAB maupun legalitas penggunaan helikopter dan helipad dalam rapat tersebut.
Karena penjelasan dinilai belum lengkap, Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin, akhirnya menskors RDP dan menjadwalkan rapat lanjutan dengan menghadirkan pimpinan tertinggi PT Kalla Arebama.
” Kami ingin memperoleh penjelasan yang utuh dan berdasarkan data. Karena itu kami akan mengagendakan RDP lanjutan dengan menghadirkan pimpinan perusahaan, ” tegas Karemuddin.
Ia juga meminta aparat yang berwenang menelusuri legalitas helipad yang digunakan perusahaan. Apabila belum memenuhi ketentuan, aktivitasnya diminta dihentikan sementara hingga seluruh perizinannya jelas.
Karemuddin menegaskan DPRD tidak menolak investasi. Namun, menurutnya, investasi harus berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Luwu Utara.
” Kami mendukung investasi yang patuh terhadap hukum. Masyarakat Rampi harus merasakan manfaat dari hadirnya perusahaan, baik melalui penyerapan tenaga kerja, kontribusi kepada daerah, perlindungan lingkungan, maupun pembangunan yang berkelanjutan. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri, ” pungkasnya.










