Luwu Utara, batarapos.com – Satuan Reserse Kriminal Unit Resmob Polres Luwu Utara meringkus seorang pencuri hand phone yang beraksi di rumah sakit umum daerah, Andi Jemma Masamba. Rabu (17/6/2020).
“Kasus pencurian dengan pemberatan ini terungkap berkat laporan korban atas nama Arini (19) dan Rival, warga dusun Nanna desa Mappedeceng, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara,” kata Kasat Reskrim AKP H. Syamsul Rijal.
Ia mengatakan kasus pencurian tersebut dialami korban saat menunggu pamannya yang sedang menjalani rawat inap di RSUD Andi Jemma Masamba.
Saat itu, korban bersama sepupunya mencas Hp nya diatas meja di ruang kamar Asoka hingga tertidur, pada pukul 06.00 Wita, ia hendak mengambil hp tersebut sudah tidak ada diatas meja bahkan hp sepupunya juga hilang.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit Reserse Mobile (Resmob) kami akhirnya dapat menangkap terduga pelaku pencurian tersebut HM (21) warga Dusun Salulanik, Desa Pandak Kecamatan Masamba pada hari Jumat (12/6/2020),” kata Syamsul Rijal.
Ia mengatakan pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Luwu Utara untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Dan dihadapan penyidik tersangka HM mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di RSUD Andi Jemma Masamba sebanyak 5 buah HP berlainan merek.
“Terkait dengan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut, pelaku bakal dijerat Pasal 363. Undang-Undang Hukum Pidana,” tutupnya. (Drs)