27 Juli 2024, 3:37 pm

Staff PDAM Minta Polres Luwu Timur Periksa Penjualan Pipa di Perumahan Burau

Luwu Timur, batarapos.com – Mantan Kepala Cabang PDAM IKK Burau (Marten Lapik, ST) yang saat ini menjabat sebagai staff Tekhnik PDAM Kecamatan Angkona tantang Polres Luwu Timur lakukan penyelidikan terkait penjualan pipa di perumahan bumi lagego permai di Kecamatan Burau pada tanggal 31 Maret 2020 dan tanggal 13 April 2020.

Pipa yang diambil oleh Marten Lapik dari gudang itu jenis HDPE 2″ sebanyak 500 meter, pipa itu dipasang dibeberapa tempat termasuk yang dipasang di perumahan bumi lagego permai, Burau.

Marten Lapik juga menerima harga pipa dari developer sebanyak Rp. 26.262.000 (Dua puluh enam juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah) namun tidak disetorkan ke kas PDAM, Selain menerima dana tersebut, Marten Lapik juga dikabarkan menerima pembayaran SR sebanyak 8 SR yang juga diduga belum disetorkan.

Akibat kelakuannya, Marten Lapik dikenakan sanksi internal yang awalnya menjabat kepala cabang PDAM ikk Burau diturunkan sebagai staff Tekhnik, selain sanksi internal, Marten Lapik juga dituntut pengembalian sejumlah dana yang dimbil dari penjualan pipa PDAM yang tidak disetorkan ke kas PDAM.

Parahnya sejak mendapat sanksi pada Juni 2020 lalu, Marten Lapik tak kunjung mengembalikan dana tersebut dengan dalih ia juga memiliki dana di PDAM yang belum dibayarkan dengan niat dana itu digunakan untuk menutupi uang hasil jual pipa yang ia ambil.

“Saya sudah ajukan ke pak Direktur ketika dia bayarkan nanti itu saya punya uang pemasangan jaringan, langsung dipotong saja dengan itu harga pipa yang dua ratus meter itu, dan sudah diiyakan oleh direktur, tapi sampai sekarang juga tidak dibayar” Kata Marten Lapik saat dikonfirmasi siang tadi, Senin (31/5/21).

Dengan nada emosi, Marten Lapik meminta wartawan agar dirinya dipertemukan dengan Direktur PDAM, ia juga menantang APH dalam hal ini penyidik Polres Luwu Timur untuk memeriksa kasus tersbut.

“Begini saja pak, pertemukan saya dengan Direktur, kalau perlu ajukan saja ke hukum biar polres yang periksa ini, tapi pak Direktur minta-minta maaf, jadi saya bagusnya kalau Polres yang periksa ini biar jelas” Ucap Marten Lapik.

Terpisah, Direktur PDAM Luwu Timur (Syaipullah, S.ST) mengatakan dana yang disebutkan oleh Marten Lapik tidak dapat dipertanggungjawabkan, pasalnya menurut Marten ada item kegiatan yang ia kerjakan namun belum dibayarkan.

“Dana yang dia sebut-sebut itu tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena katanya dia ada kegiatan tahun 2020 tapi kenapa tahun 2021 ini baru dilaporkan, bagaimana mau dipertanggungjawbkan, dia sendiri bertindak sebagai pengawas dia sendiri juga yang bertindak sebagai pengelola kan aneh, tiba-tiba ada laporan kalau dia ada dana di PDAM, kenapa tidak laporkan pada saat itu juga” Ungkap Direktur PDAM. (**).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan