Sudah Inkracht, Kajari Luwu Utara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Beberapa BB Lainnya

Liputan : Dedi

Luwu Utara, batarapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara melakukan pemusnahan barang bukti (BB), di halaman kantor Kejari, Rabu (10/6/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, digurinda, dan dibakar, serta sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht perkara tindak pidana umum.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Masamba Nomor 76/Pid.Sus/2025/PN Msb tertanggal 9 Oktober 2025 serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara Nomor Prin-868/P.4.33/Enz.3/10/2025 tanggal 22 November 2025 (P-48).

Kajari Luwu Utara Koko Erwinto Danarko, SH.MH., mengatakan bahwa ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara yang sudah diatur kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), dimana jaksa sebagai eksekutor dan perkara pidana itu termasuk salah satunya pemusnahan barang bukti dimana putusannya untuk dimusnahkan.

” Pemusnahan barang bukti ini wajib dilakukan secara terbuka, sebagaimana perkara yang sudah putus di pengadilan, ” ucapnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam penanganan perkara pidana yakni senjata tajam jenis badik, narkotika jenis sabu-sabu, dan obat-obatan kesehatan tanpa izin edar.

” Sebanyak 24 perkara narkotika dengan berat 163.9628 gram, 12 perkara obat-obatan atau Kamnegtibum/TPUL 14.125 butir, 4 Perkara orang dan harta benda (Oharda), jadi keseluhan 40 perkara dari akhir tahun 2025, ” jelas Kajari Luwu Utara.

Selain Kajari Luwu Utara Koko Erwinto Danarko, SH.MH, Pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri para Kasi, kasubag, dan staf kejaksaan negeri Luwu Utara, KBO Reskrim Polres Luwu Utara IPDA Haeruddin, pengadilan negeri Masamba, perwakilan kepala Rutan kelas II Masamba, perwakilan dinas kesehatan.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan