26 Desember 2025, 4:12 am

Surat Rekomendasi Solar Subsidi di SPBU Wotu Membludak, M. Nur : Ada Dugaan Manipulasi !

Liputan : Tim

Luwu Timur, batarapos.com – Surat Rekomendasi BBM Solar di SPBU Wotu tiba-tiba membludak beberapa pekan terakhir mengatasnamakan nelayan.

Surat rekomendasi pembelian BBM Solar subsidi ini dikeluarkan oleh Dinas Kelautan kabupaten Luwu Timur.

Sampai hari ini, Senin 22 Desember 2025, pihak SPBU telah menerima sebanyak 188 surat rekomendasi khusus pembelian solar Nelayan.

” Sekarang totalnya sudah seratus delapan puluh delapan rekomendasi,” Kata Fahlevy kepada batarapos.com.

Dari jumlah rekomendasi tersebut, kuota pembelian solar subsidi atas nama nelayan di SPBU Wotu mencapai 10 ton lebih, sementara kuota Solar subsidi untuk SPBU Wotu maksimal hanya 16 ton, terkadang hanya 8 ton.

Jika destimasi, nelayan di Wotu menggunakan BBM solar hingga 15 ton setiap hari, mengingat di Wotu juga terdapat SPBN khusus Nelayan dengan kuota penjualan 5 ton.

Mendapat laporan tersebut, Anggota DPRD Luwu Timur, Muhammad Nur yang akrab disapa Cicik menduga ada manipulasi data penerima rekomendasi.

Cicik mengaku telah menerima berbagai keluhan nelayan yang sebenarnya yang rela antre namun tidak kebagian solar.

Irosnisnya Kata Cicik, ada pengecer BBM yang justru memiliki surat rekomendasi pembelian solar subsidi atas nama nelayan, dan itu semua akan diminta untuk dihapus.

” Mereka tidak mendapatkan solar bersubsidi tetapi banyak pengecer yang memakai rekomendasi nelayan yang diterbitkan oleh dinas perikanan Luwu Timur padahal faktanya bukan nelayan, ada dugaan manipulasi,” Kata Cicik mengutip keluhan masyarakat.

Cicik mengungkapkan akan melakukan koordinasi untuk Melakukan verifikasi faktual nelayan yang sebenarnya nelayan dengan dibuktikan memiliki perahu/ kapal nelayan.

” Verifikasi akan dilakukan oleh koordinator nelayan didampingi pihak Polsek wotu, dan selanjutnya akan lakukan sinkronisasi data yang diterbitkan oleh dinas perikanan, karena diduga banyak rekomendasi BBM terbit karena ada permainan oknum sehingga terbit rekomendasi nelayan yang sebenarnya bukan nelayan,” Ungkap Cicik.

Dia menegaskan jika verifikasi selesai dilakukan, maka nama yang sudah dipastikan bekerja sebagai nelayan aktif akan diumumkan melalui media, dan serahkan ke dinas perikanan serta Polres Luwu Timur untuk dilakukan pengawasan.

” Jika dinas perikanan tidak menghapus rekomendasi yang bukan nelayan aktif dan atau lakukan lagi penerbitan rekomendasi diluar nama-nama tersebut, maka itu akan timbul persoalan hukum,” Tegas Cicik yang juga mantan ketua LBH Luwu Timur.

Cicik menjelaskan bahwa Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja).

Pasal yang mengatur penyalahgunaan BBM subsidi adalah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 (Oil and Gas Law) setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan
error: Content is protected !!