Masamba, batarapos.com – Satuan Reserse Kriminal unit Reserse Umum Polres Luwu Utara melakukan penjemputan terhadap tersangka pelaku tindak pidana pencurian di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Mappedeceng. Rabu kemarin (27/11/19).
Tersangka pelaku pencurian dan pemberatan bernama Harianto alias Anto bin Dullah (35) adalah tahanan titipan oleh Reskrim polres Luwu Utara, pada tanggal 5 Oktober 2019 dilakukan perpanjangan penahanan oleh pihak kejaksaan Negeri Luwu Utara selama 40 hari terhitung dari tanggal 25 Oktober sampai 3 November 2019.
Setelah dilakukan penjemputan oleh tim penyidik Polres Luwu Utara, Bripka Amri di rutan kelas II B Mappedeceng, kemudian tersangka Harianto alias Anto bin Dullah (35) kembali diserahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Utara pada tanggal 27 November 2019.
Penyerahan tersangka bersama barang bukti di kejaksaan Negeri Luwu Utara, diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU) Billy Adrian SH. dan dinyatakan lengkap untuk tahap II.
Sesuai dengan berkas perkara Nomor : BP / 52 / X / 2019. Reskrim, tanggal 25 Oktober 2019 terkait tindak pidana pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) ke 3 Subs Pasal 362 KUHPidana. (Drs)