25 April 2024, 10:42 pm

Tak Hanya Perkosa Anak Tirinya Sejak Tahun 2016, Pelaku Juga Pukul Korban Hingga Pingsan

 

Bone, batarapos.com – Gabungan dua Polsek, masing-masing dipimpin AKP AHMAD JAFAR S. Sos selaku Kapolsek Lappariaja dan IPTU H. ANSAR S.Pd selaku Kapolsek Amali, Kabupaten Bone, berhasil membekuk pelaku penganiayaan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, Jumat (4/10/19) lalu.

Berdasarkan laporan korban AH (15), pasca dianiaya oleh pelaku, sehingga Polisi bergerak cepat, Pelaku AS (36) pertama kali ditemukan dirumah KM (60) di Kelurahan Benteng Tellue Kecamatan Amali Kabupaten Bone, saat hendak diamankan, pelaku melarikan diri hingga terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan Polisi, hingga akhirnya dibekuk dikebun jagung milik warga.

“Saya bersama anggota hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku AS di Kelurahan Benteng Tellue Kecamatan Amali Kab. Bone dan pelaku sempat melarikan diri pada saat kami mau tangkap dan kapolsek amali beserta anggota tiba dilokasi, kami melakukan pengejaran dengan mengendarai motor trail sehingga bisa kami ringkus dilahan perkebunan jagung, warga setempat” Kata Ahmad Jafar.

Saat diintrogasi, pelaku yang juga merupakan ayah tiri korban itu mengaku telah memukul korban, pada hari Jumat 27 September 2019 sekitat pukul 13.00 Wita, pelaku yang sedang mengendarai motor bertemu korban dijlan yang juga sedang mengendarai sepeda motor dengan temannya, pelaku jengkel saat melihat korban sering keluyuran degan temannya sehingga langsung menarik dan melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan dan kaki, setelah itu pelaku membonceng korban menuju kebun dan kembali melakukan pemukulan diseluruh tubuh korban degan menggunakan pelepa daun kelapa beberapa kali, tak hanya sampai disitu, pelaku kembali membonceng korban kerumahnya dan melakukan pemukulan terhadap korban dengan mnggunakan kayu bakar beberapa kali ke tubuh korban yang menyebabkan korban pingsan.

Dari hasil introgasi tersebut, terkuak perbuatan bejat pelaku terhadap korban, pelaku kerap memperkosa korban sejak korban masih duduk dibangku kelas 2 SMP atau sejak tahun 2016 lalu.

Aksi bejat pelaku dilakukan saat istrinya atau ibu kandung korban pergi ke Makssar, yang hanya korban dan pelaku tinggal dirumahnya di Dusun Lappacenrana Desa Bulu Allaporenge, Kecamatan Bengo, pelaku mengancam akan membunuh korban apabila korban tidak melayani permintaan pelaku untuk menyetubuhi korban dan mengancam korban akan ditikam menggunakan sangkur apabila mengadu kepada ibu kandungnya.

Pelaku sudah beberapa kali menyetebuhi korban, terakhir kali pelaku menyetubuhi korban pada hari kamis tanggal 5 September 2019 lalu saat istri pelaku sedang tidak ada dirumah.

Hingga dikabarkan, pelaku saat ini tengah diamankan di Mapolsek Lappariaja guna proses hukum lebih lanjut, sementara korban yang saat ini telah duduk dibangku kelas 2 SMA itu, rencananya akan dipindahkan ke Kota Makasaar akibat trauma berat yang dialaminya. (Yusri).

‎
‎

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan