Jeneponto, batarapos.com – Terjadi tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis oleh oknum securiti, saat para jurnalis hendak melakukan peliputan RAPBD Perubahan, di Kantor DPRD Jeneponto disalah satu ruang Komisi, dimana yang sudah diberitakan sebelumnya, Selasa (29/9/2020).
Puluhan wartawan dari berbagai media cetak dan online berkunjung ke kantor DPRD Jeneponto untuk mengklalifikasi atas adanya insiden yang terjadi yang dilakukan oleh oknum securiti DPRD terhadap wartawan metro tv dan kabarnews.com, Rabu (30/9/2020).
Kedatangan wartawan di kantor DPRD diterima oleh wakil ketua 1 DPRD Irmawati Sos, Sekwan Muh Asrul SH.MH dan Humas DPRD kabupaten Jeneponto.
Disalah satu ruangan lantai 1 gedung DPRD dan saat disampaikan tujuan kedatangan para jurnalis terkait adanya perilaku yang dilakukan oleh satpam nya terkait pengusiran dan di larang untuk meliput, yang mana bertentangan sesuai UUD pers tahun 1999 ayat 18 dan pasal 40 di mana sudah jelas kesalahan yang dilakukan oleh securiti tersebut.
Dalam hal ini dimana wakil ketua 1 Sekwan dan Humas DPRD Jeneponto meminta maaf yang sebesar-besarnya terhadap para wartawan yang ada baik secara pribadi dan lembaga terkusus kepada wartawan Metro tv dan kabarnews.com, atas adanya prilaku yang dilakukan oleh securitinya.
“Ini semua juga hanya miskomonikasi saja dan kami berjanji akan memberikan sanksi kepada securiti dan akan lebih hati-hati kedepannya karna ini salah satu pengalaman dan motivasi agar supaya tidak terulang hal seperti ini,” ujar Sekwan dan Humas DPRD Jeneponto.
Securiti yang melarang dan mengusir wartatawan dengan nada yang begitu lugu dan penuh penyesalan diliat dari raut wajah nya didepan para wartawan di ucapkan kata minta maaf yang sebesar besar nya atas apa yang dia perbuat dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.(Ridwan Tompo).