Liputan : Kominfo-SP
Luwu Timur, batarapos.com – Tim Terpadu Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Luwu Timur (Lutim) secara tegas meminta kepada para pedagang untuk tidak menjual obat yang berlebel biru maupun merah saat melakukan pengawasan di Kecamatan Wotu, Jumat (22/03/2024).
Menurut Tim Koordinator Kios, Melyati Suhaeri mengatakan bahwa, selain mendapatkan makanan tidak layak jual, juga didapatkan para pedagang yang masih memperjual belikan berbagai jenis obat yang berlebel biru maupun merah.
“Olehnya itu, kami dari tim pengawas obat dan makanan kabupaten menghimbau agar tidak menjual obat seperti itu tanpa resep dokter,” ucapnya.
Sementara dari Tim Koordinator Pangan dan Kosmetik, Fitriani mengatakan bahwa, masih beredar kosmetik yang tidak memiliki izin edar di pasar, ini dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat tentang efek berbahaya (bermercuri).
“Sehingga besar harapan kami dari tim pengawas obat dan makanan Luwu Timur, bagaimana kedepan masyarakat semakin cerdas dalam menggunakan kosmetik, tetap mengutamakan kesehatan jangka panjang dan selalu lakukan cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar dan Kadaluarsa),” harapnya.
Tidak hanya pasar, pengawasan juga dilakukan di kios-kios maupun ritel modern. Adapun barang yang ditemukan (expire) berupa bedak bayi, minyak telon, mie instan, wafer, dan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar.
Tim Pengawasan ini terdiri dari; Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), DPMPTSP, Dinas Perikanan, Bapelitbagda, Diskoperindag, Diskominfo-SP, Satpol PP, Bagian Ekbang, dan pihak Kecamatan Wotu.