Morut, batarapos.com – Wakil ketua II DPRD Morowali Utara, H.M. Safi mendesak pemerintah Daerah Morowali Utara untuk segara menghentikan aktivitas perusahaan kelapa sawit di Morut.
H.M Safi menegaskan bahwa ada dua perusahaan yang belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) yakni PT. Cipta Agro Sakti (CAS) dan dan PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS) di Kecamatan Bungku Utara dan Kecamatan Mamosalato, Morut untuk segera ditertibkan.
” Dua perusahaan yang sampai hari ini tidak memiliki HGU Pemerintah harus hadir ditengah masyarakat Jangan biarkan rakyat berjuang sendiri,” Ujar Wakil Ketua II DPRD Morut.
H.M Safi meminta kepada Bupati untuk menertibkan semua izin perkebunan yang ada di Kabupaten Morowali Utara, ia mengingatkan pemerintah agar tidak terlena dan puas dengan CSR perusahaan.
” Kita tidak boleh puas dengan CSR yang hanya bantuan 1000 pohon durian musang karena itu bukan solusi untuk menyelesaikan soal kepemilikan tanah masyarakat yang hari ini dikuasai oleh Para investor khususnya dibidang perkebunan sawit dan saya meminta kepada Bupati Untuk menghentikan segala bentuk aktivitas yang dilakukan oleh PT. CAS,” Tegasnya.
Untuk mengantisipasi konflik ditengah masyarakat, dia kembali menegaskan agar perusahaan tersebut boleh beroperasi setelah kepemilikannya sudah jelas.
” Saya sependapat dengan pemerintah daerah mendukung investasi masuk ke daerah, akan tetapi tentunya harus berdasarkan undang-undang dan konstitusi yang mengatur tentang kepemilikan Hak, kemudian yang terakhir dalam rangka peningkatan PAD maka kita mendorong pemerintah daerah untuk membantu tiap perusahaan mempercepat proses pengurusan HGU,” Ucap H.M Safi.
Tim batarapos.com/Rudini