28 Maret 2024, 7:41 pm

Terduga Pelaku Malapraktik Minta Maaf Dan Berjanji Akan Mengakhiri Aksinya

Bone, batarapos.com – Aksi seorang honorer yang bertugas disalah satu puskesmas di Kabupaten Bone, tepatnya di Bone Barat, akhirnya menyerah tanpa syarat, setelah kedapatan tim investigasi batarapos.com yang kemudian kasusnya disorot telah melakukan aksi malapraktik tanpa dilengkapi surat izin beroperasi.

Dari pandangan hukum terduga pelaku malapraktik ini bakal terjerat pasal pidana jika terbukti telah memenuhi unsur hukum, maka ancaman hukumannya bisa saja dibawah atau diatas 5 Tahun penjara, bahkan disertai denda jutaan hingga milyaran rupiah.

Menurut ahli hukum apabila ada laporan di kepolisan, maka polisi bisa melakukan proses hukum. Dengan merujuk pasal 80 Jo Pasal 42 atau 77 UU No.29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran dan atau pasal 201 Jo Pasal 198 Jo Pasal 108 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Terduga pelaku malapraktik yang sebelumnya minta identitasnya untuk di off the record, akhirnya menyatakan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, kepada seluruh pasiennya yang terdahulu tanpa terkecuali dimana jumlahnya terbilang tidak dapat dihitung lagi.

Mengingat modus operandinya telah berlangsung selama kurang lebih 9 Tahun, dan untuk menghindari keresahan di tengah masyarakat luas, terduga pelaku malapraktik menghubungi batarapos.com melalui via telepon untuk menyampaikan pernyataan kepada publik masyarakat luas, Rabu (18/3/2020).

“Saya menyatakan meminta maaf kepada seluruh pasien saya terdahulu tanpa terkecuali, begitupun dengan masyarakat luas lainnya, apabila ada hal-hal yang telah merugikan mereka dalam pelaksanaan praktek pengobatan medis saya selama ini, saya berjanji tidak akan lagi melanjutkan aktivitas praktek tersebut. Adapun salah satu masalah yang ditimbulkan dari salah satu terduga pasien saya yang diangkat oleh media ini, adalah merupakan kesalah fahaman semata”, tutur terduga pelaku malapraktik.

Adapun salah satu yang dimaksud pasien terduga pelaku malapraktik, adalah dimana berumur sekitar 60-an dan tergolong masyarakat miskin. Telah mengungkapkan perasaannya seperti yang dikutip kembali terduga pelaku malapraktik kepada batarapos.com, bahwa yang bersangkutan lebih memiliki perasaan kasihan yang sangat tinggi, serta mendalam, dengan memaafkan terduga pelaku malapraktik. Setelah menyadari telah menjadi korban malapraktik.

Pasien tersebut diketahui berinisial (R) dipastikan berdomisili di Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone. Diakui semua pihak telah mengalami nasib yang malang, setelah menjadi korban malapraktik dengan fakta-faktanya sebagai berikut :

Terduga pelaku malapraktik yang merupakan bukan seorang dokter, telah melakukan tindakan pengobatan medis kepada pasien inisial (R), adapun dengan cara meminta tarif sekali pengobatan dengan nilai ratusan ribu rupiah, bahkan diduga pasien lainnya dipasang tarif bahkan lebih mahal lagi atau mereka telah membayar hingga jutaan rupiah.

Adapun peralatan medis yang dipergunakan bahkan telah disiapkan terlebih dahulu pada saat melayani pasiennya diantaranya adalah beberapa peralatan medis untuk melakukan bedah operasi.

Tak hanya itu tindakan penanganan medis yang sangat bertentangan bahkan tidak pernah dibenarkan dalam ilmu kedokteran seperti setelah membedah menggunting kulit kaki pada bahagian paha kanan beberapa centimeter terhadap pasiennya inisial (R), dan hasil guntingan kulit tersebut bahkan tidak diberikan jahitan sama sekali sehingga membuat luka yang terbuka.

Fatalnya usai menggunting kulit, luka terbuka ini kemudian ditutup atau ditempeli dengan mempergunakan pembalut wanita sejenis softex yang digunting menjadi ukuran kecil.

Kemudian pasien inisial (R) diberikan obat secara langsung untuk diminum, yang juga telah disiapkan terlebih dahulu, pemberian atau penguasaan dan atau mendapatkan obat ini bahkan tanpa resep dokter, dengan jenis obat Kapsul Lostacef 500 mg, Hovastan 500 mg.

Setelah melakukan tindakan pengobatan medis yang dilakukan terduga pelaku malapraktik, pasien inisial (R) mengalami kondisi sangat buruk diantaranya badan atau tubuh tidak dapat digerakkan selama beberapa hari, kaki kanan mengalami pembengkakan secara menyeluruh, luka akibat guntingan yang dibungkus pembalut wanita (softex) mengalami pembusukan yang sangat menyengat hidung (bau bangkai), luka tersebut bahkan mengeluarkan ulat (sejenis belatung).

Keluarga pasien inisial (R), meminta akan membersihkan sendiri luka tersebut kepada terduga pelaku malapraktik karena bau busuk telah menyebar kemana-mana namun tidak diizinkan bahkan jawaban yang diberikan oleh terduga pelaku malapraktik kepada keluarga pasien adalah “bau busuk dan menimbulkan ulat (belatung pada luka pasien inisial (R) itu yang memang diinginkan dimana hal inj bertanda yang sangat baik bagi kesehatan pasien”.

Keluarga pasien inisial (R) meminta kepada terduga pelaku malapraktik untuk segera membersihkan luka terbuka tersebut, terduga pelaku malapraktik bersedia akan tetapi dengan catatan pasien membayar tarif sebesar 250 ribu rupiah pada setiap pemeriksaan medis.

Karena keluarga pasien inisial (R) tidak sanggup lagi membayar tarif yang diminta terduga pelaku malapraktik pada setiap penanganan tindakan pengobatan medis, akhirnya keluarga pasien inisial (R) mengambil inisiatif untuk membersihkan dan mengobati sendiri luka terbuka tersebut.

Sejak saat itu terduga pelaku malapraktik tidak pernah lagi melakukan penangan medis terhadap pasien inisial (R).

Sebulan kemudian luka pasien inisial (R) pasca pembedahan oleh terduga pelaku malapraktik tak kunjung sembuh atau kering, sampai akhirnya kasusnya terangkat kepermukaan publik.

Atas pernyataan permintaan maaf disertai janji yang disampaikan oleh terduga pelaku malapraktik dengan akan mengakhiri aksinya tersebut yang bersangkutan berharap masyarakat luas kini tidak perlu merasa resah lagi atau merasa was-was jika keluarga atau masyarakat lainnya akan menjadi korban selanjutnya. (Zul).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan