25 April 2024, 3:34 pm

Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diringkus Unit Resmob Polres Luwu Utara

Masamba, batarapos.com – Satuan Reserse Kriminal Unit Resmob bekerjasama dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil meringkus seorang pemuda terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur di Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel. Rabu (27/11/19).

Kasat Reskrim IPTU H. Syamsul Rijal melalui Kanit Resmob Aipda Iksan mengatakan “Terduga pelaku dengan inisial FA bin AS (17) ditemukan oleh warga setempat sedang berada disekitar rumah, di Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili,” jelasnya.

Tersangka yang tidak diketahui maksud dan tujuannya datang dan telah berada didalam rumah korbannya, sehingga warga melaporkan kejadian tersebut ke polsek Bone-bone.

Unit Resmob bersama Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob, Aipda Iksan dan Aiptu Darwis, Bripka Amri serta Briptu Bambang, Briptu Rudianto langsung mendatangi tempat kejadian dan berhasil mengamankan tersangka FA (17).

FA (17) warga Dusun Karondang, Desa Karondang, Kecamatan Tanalili, Luwu Utara digelandang ke polsek Bone-bone untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian sektor Bone-bone.

Korbannya sebut saja Cece (15) yang juga berdomisili di kecamatan Tanalili, “Saat diperiksa oleh polisi ia mengakui dan membenarkan bahwa FA (17) telah melakukan persetubuhan atas dirinya,” ungkap Aipda Iksan.

“Korban juga mengatakan bahwa pelaku sering diajak konsumsi Narkoba oleh pelaku, sehingga kuat dugaan FA (17) setelah menjalankan aksinya dia juga diduga telah mengkomsumsi Narkoba Jenis Sabu,” kata Kanit Resmob, Rabu (27/11/19) diruang kerjanya.

Setelah menjalani pemeriksaan di polsek Bone-bone, selanjutnya terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur langsung diamankan dan dibawah ke Polres Luwu Utara untuk proses lebih lanjut. (Drs)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan