9 September 2025, 1:20 am

Terkait Empat Tahun Urus Sertifikat Tanah Tak Kunjung Selesai, Begini Penjelasan PPID Kantor Pertanahan Luwu Utara

Luwu Utara, batarapos.com – Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat pada media online dan cetak Batarapos.com dengan judul “Empat Tahun Urus Sertifikat Tanah Tak Kunjung Selesai, Kinerja BPN Luwu Utara Dipertanyakan”. Maka Pelaksana Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari kantor badan pertanahan nasional Kabupaten Luwu Utara (BPN Lutra) mengajukan permohonan hak jawab atau hak koreksi terkait pemberitaan dimaksud.

Menurut Drs. Miftahuddin, permohonan sertifikat H. M. Tuafik, S.E., sudah ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

“Adapun kronologis permohonan sertifikat atas nama H. M. Taufik, SE., yakni permohonan Sertifikat Hak Atas Tanah Saudara H. M. Taufik, SE. tanggal 19 Juli 2018, terdaftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, melalui proses Pelayanan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Milik sesuai Tanda Terima Dokumen tanggal 23 Juli 2018 dengan Nomor Berkas 9889/2018,” ucapnya. Jumat (3/2/2023).

“Pada tanggal 1 Agustus 2018 diterima surat Permohonan Penangguhan Sertifikat a.n H.M. Taufik, SE. dari Saudara Irfan Lussa tertanggal 25 Juli 2018 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa keberadaan tanah yang akan disertifikatkan tersebut saat ini bermasalah, diantara ahli waris yang ada termasuk pemohon dalam surat tersebut,” sambungnya.

Lanjut Drs. Miftahuddin, Pada tanggal 27 Agustus 2018 di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, telah dilaksanakan Mediasi sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Mediasi No.02/VIII/ tanggal 27 Agustus 2018. Dalam pertemuan mediasi pertama tidak terjadi titik temu pembicaraan antara pihak H.M. Taufik,SE. dan Irfan Lussa.

“Selanjutnya Pada tanggal 31 Juli 2019 Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara menerima surat sanggahan dari Ilham Lussa dan Jumal Jayair, SP., M.Si. perihal permohonan penangguhan penerbitan Sertifikat. Adapun alasan dalam surat tersebut yaitu objek atau tanah tersebut masih merupakan milik rumpun keluarga bukan milik satu orang dan sampai saat ini tidak ada persetujuan secara lisan maupun tertulis dari rumpun keluarga untuk dikuasai oleh salah satu orang,” jelas Drs. Miftahuddin.

“Pada tanggal 21 April 2020 Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, mengirimkan surat kepada saudara H. M. Tufik, SE. perihal pengembalian berkas dengan nomor surat MP.01.01/246-73.22/IV/2020. Pada intinya surat tersebut menyatakan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara tidak dapat melanjutkan proses permohonan saudara karena belum memenuhi ketentuan yang berlaku karena tanah yang saudara mohon masih merupakan budel warisan,” pungkasnya.

Drs. Miftahuddin juga menuturkan bahwa saudara H. M. Taufik, SE. membuat laporan ke Ombudsman dengan nomor registrasi 0046/LM/IV/2020/MKS mengenai dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut terkait dengan penyelesaian permohonan pendaftaran tanah pelapor.

Namun pada tanggal 6 Juli 2020 Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara menerima surat tembusan dari Ombudsman Repulik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dengan nomor B/1063/LM.29-27/0046.2020/VII/2020 perihal penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang pada inti surat tersebut menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya maladministrasi terkait laporan H. M. Taufik, SE. berupa penundaan berlarut,” tuturnya.

“Jadi Pada tanggal 16 Juli 2020 Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara mengirimkan surat kedua kepada saudara H.M. Taufik, SE. perihal pengembalian berkas dengan nomor surat HP.02.03/412-73.22/VII/2020,” kuncinya.

Tim Batarapos.com/Dedhy

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan