Cabang Kejaksaan Negeri Wotu Luwu Timur resmi menahan bendahara Unit Pengelola Kegiatan Desa (UPKD) Desa Teromu, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, Kamis (21/7/22), pukul. 16.00 WITA.
Tersangka inisial MI diduga melakukan korupsi bantuan dana bergulir (Stimulan) di Desa Teromu tahun 2010 sampai 2014 sebanyak 200 juta dari total dana bergulir sebesar 350 juta.
“Dari Dana itu, ada indikasi Penyelewengan Dana, dimana pengembalian Dana dari kelompok masyarakat digunakan secara pribadi yang merugikan Negara Rp 200 juta lebih,” kata Asnaeni Kacabjari Wotu.
Tersangka langsung ditahan sore tadi setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, tersangka ditahan 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 21 Juli 2022 sampai tanggal 9 agustus 2022.
“Tersangka ditahan selama dua puluh hari terhitung sejak tanggal 21 Juli 2022 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2022,” Ujar Asnaeni
Kacabjari wotu menjelaskan bahwa tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 huruf b atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf b atau Pasal 8 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tim batarapos.com