Luwu Timur, batarapos.com – DPRD Luwu Timur telah menyelesaikan seluruh Alat kelengkapannya, Salah satu Alat kelengkapan yang strategis adalah Badan Pembentukan Peraturan Daerah Disingkat Bapemperda.
Alat Kelengkapan ini dulu dikenal sebagai Badan legislasi Daerah yang salah satu fungsi dan wewenangnya adalah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah bersama pemerintah untuk selanjutnya ditetapkan dan dimasukkan dalam program pembentukan Peraturan Daerah Luwu Timur.
Disamping itu Badan ini juga berwenang melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan Daerah dan sekaligus memberi saran dan masukan ke pemerintah untuk penyempurnaan produk hukum Daerah.
Politisi Senior dari fraksi Gerindra HM.Sarkawi A. Hamid dari Dapil 2 Wotu-Burau di Dapuk sebagai ketua Bapemperda.
Di mintai komentarnya terkait Rencana kerja yang akan dilakukan pada lembaga baru yang dipimpinnya, Politisi 5 periode ini menyampaikan langkah pertama yang akan dilakukan.
“Tentunya akan menyamakan persepsi tentang tugas dan wewenang Bapemperda dengan seluruh anggota yang jumlahnya 9 orang, Cara kerja DPRD itu sifatnya kolektif kolegial sehingga semua harus memahami,” tuturnya.
Lebih lanjut Mantan ketua Komisi 1 yg kini ditugaskan oleh fraksinya di komisi 2 ini mengatakan bahwa Hal yang dianggap perlu ditinjau ulang untuk direvisi adalah perda No.7 tahun 2011 tentang Rencana Tataruang Luwu Timur 2011-2031.
“Perda Tata ruang itu dimungkinkan untuk direvisi 1 kali dalam 5 tahun bahkan Jika ada hal-hal yang bersifat kebijakan secara Nasional dan Regional boleh lebih dari satu kali kita tinjau, Nah Perda Tata ruang Lutim ini sejak 2011 hingga sekarang belum pernah kita menyesuaikan padahal disatu sisi perubahan Tata ruang propinsi telah dirubah khususnya menyangkut pengalihan sebagaian fungsi Hutan menjadi Areal pemukiman Lain (APL).
Perda ini harus menjadi Dasar pijakan terhadap seluruh rencana pembangunan Daerah, DPRD perlu mengingatkan pemerintah Daerah untuk taat azas atas apa yang telah menjadi ketentuan dalam peraturan Daerah tersebut.
Ia juga membeberkan terkait 3 Zona dengan masing-masing fungsi di Luwu Timur.
“Salah satunya dalam perda itu telah menunjuk ada 3 zona wilayah di kab. Luwu Timur, dimana Malili menjadi kawasan pusat pemerintahan dan pelayanan publik, kemudian Tarengge dan sekitarnya menjadi pusat perekonomian dan jasa yang ditandai dengan hadirnya Terminal yg refresentatif type A, demikian juga Lampia sebagai pusat kawasan Industri dan Jasa perhubungan Laut, nah semua ini harus menjadi rujukan kita dalam melakukan perencanaan, Jangan asal membangun saja,” bebernya.
Saat ini kata Sarkawi, ini harus menyesuaikan dengan perda tata ruang, Sarkawi berjanji akan mempertanyakan hal ini dalam Rapat kerja Bapemperda dengan Mitranya pada kesempatan pertama.
Hal lain yang juga disampaikan oleh mantan ketua DPRD periode 2009-2013 adalah tentang masih banyaknya perda-perda yang sepertinya lumpuh tak berjalan.
“Dari hasil evaluasi dan Monitoring kami bahwa ternyata masih Puluhan perda yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan DPRD sebelumnya baik itu usulan pemerintah maupun usul hak inisiatif DPRD yang belum ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati, Nah ini yang saya bilang perda yang lumpuh, tidak bisa berjalan efektif,” kuncinya. (***).