21 Desember 2024, 11:53 pm

Tersangka Curanmor di Morowali Di-PHK dari PT GNI Sejak 3 Agustus 2022


Morowali, batarapos.com – Perusahaan smelter nikel PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) mengklarifikasi informasi yang menyebutkan bahwa tersangka pelaku pencurian motor (curanmor) di kawasan Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali merupakan jubir atau karyawan PT GNI.

Head of Human Resources and General Affairs PT GNI Muknis Basri Assegaf mengungkapkan, tersangka berinisial AB (45) yang ditangkap pada tanggal 3 September 2022 oleh aparat Polsek Bahodopi sudah diberhentikan (PHK) dari perusahaan akibat tindakan indisipliner sejak 3 Agustus 2022.

PT GNI telah mengakhiri hubungan kerja dengan yang bersangkutan terhitung sejak tanggal 3 Agustus 2022 karena tindakan indisipliner. Dengan demikian, tidak tepat jika disebutkan bahwa tersangka curanmor yang ditangkap oleh Polsek Bahodopi beberapa waktu lalu sebagai karyawan PT GNI,” ungkap Muknis dalam keterangan resmi, Rabu (14/9/2022).

Muknis menerangkan, AB melakukan pelanggaran indisipliner karena tidak hadir di lokasi kerja selama beberapa hari. Pihak GNI telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak dua kali sesuai dengan aturan Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut. Sehingga pihak perusahaan memutuskan untuk mengakhiri hubungan kerja dengan yang bersangkutan.

Muknis menambahkan, PT GNI sebagai perusahaan selalu mendukung upaya penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

PT GNI terus mendukung upaya aparat kepolisian dalam melakukan penegakan hukum. Semoga penanganan kasus ini bisa segera tuntas,” pungkasnya.

Tim batarapos.com/Rudini

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan