Luwu Utara, batarapos.com – Penyidiknya Satres Narkoba Bripka Satar Linta bersama Bripka Andi Chandra telah melimpahkan satu tersangka beserta barang bukti (BB) Tahap II ke Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Utara. Selasa (3/3/2020) sekitar pukul 11.00 Wita.
Penyerahan Tersangka beserta barang bukti (BB) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri Luwu Utara dipimpin Kanit I Aipda Syahiruddin.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Agung Danargito melalui Kasat Narkoba IPTU. Ferasmus Rande saat ditemui diruang kerjanya menjelaskan bahwa tersangka kasus Narkoba jenis sabu bernama Irvandi alias Irvan bin Suhadi, telah dilimpahkan, ke tahap II. .
“Tersangka Irvan alias Irvan Bin Suhadi telah diserahkan ke Kejari Luwu Utara dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Rian SH,” jelas Kasat Narkoba.
Irvandi diserahkan ke JPU beserta barang bukti satu paket narkoba jenis sabu, satu unit handphone merek Galaxy J2 Prime dan satu unit sepeda motor CBR, warna merah hitam.
Kasat Narkoba mengatakan bahwa Irvandi dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Drs)