Liputan : Rudini
Morowali Utara, batarapos.com – Kepala UPTD Bapenda Provinsi Sulawesi Tengah Wilayah 12 Morowali Utara, Amelia Kusumawaty Lamakarate, S.STP, mengimbau masyarakat Kabupaten Morowali Utara segera memanfaatkan program pembebasan sanksi administrasi dan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah. Rabu, (2/9/2026)
Program tersebut kini memasuki masa akhir pelaksanaan. Waktu yang tersisa hanya tiga hari, sehingga masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau segera melakukan pembayaran.
Selain mendapatkan keringanan pajak, masyarakat yang taat membayar pajak juga berkesempatan mengikuti undian berhadiah umrah gratis yang akan dilaksanakan pada akhir tahun, tepatnya 31 Desember 2026.
Bagi wajib pajak nonmuslim yang mendapatkan undian, hadiah akan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai setara biaya perjalanan umrah.
Program tersebut diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung pembangunan di Sulawesi Tengah, termasuk Kabupaten Morowali Utara.
Pajak Kendaraan Berkontribusi terhadap Pembangunan Daerah. Amelia menjelaskan, masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor secara tidak langsung telah memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Menurutnya, optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sangat penting karena penerimaan tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
Masyarakat juga diingatkan bahwa pembayaran pajak dilakukan melalui mekanisme resmi dan penerimaan pajak langsung masuk ke kas daerah melalui bank yang menjadi mitra pemerintah.
“ Insyaallah kami amanah. Setiap Bapak dan Ibu yang membayar pajak, uangnya langsung masuk ke kas daerah melalui Bank Sulteng. Kami tidak memegang uang tunai, ” jelas Amelia.
Di tengah perkembangan digitalisasi pelayanan, masyarakat juga didorong memanfaatkan layanan pembayaran secara digital untuk mempermudah proses pembayaran pajak.
Memahami Perbedaan Tugas Tiga Instansi di Samsat
Amelia juga memberikan pemahaman mengenai sistem pelayanan Samsat kepada masyarakat. Dalam pelayanan Samsat terdapat tiga unsur yang bekerja bersama, yakni Kepolisian Republik Indonesia, Bapenda Provinsi Sulawesi Tengah, dan PT Jasa Raharja.
Ketiga instansi tersebut memiliki tugas dan kewenangan masing-masing berdasarkan regulasi yang berlaku.
Bapenda Provinsi Sulawesi Tengah UPTD Wilayah 12 Morowali Utara menangani penerimaan pajak daerah sesuai kewenangannya, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sementara itu, pihak kepolisian menangani aspek registrasi dan identifikasi kendaraan, termasuk proses perpanjangan lima tahunan yang membutuhkan pemeriksaan fisik kendaraan.
“ Kalau perpanjangan satu tahun, itu merupakan kewenangan Bapenda. Sedangkan untuk perpanjangan lima tahun dan pergantian STNK, ada proses pengecekan fisik kendaraan karena harus memastikan nomor rangka dan nomor mesin sesuai, ” jelasnya.
Untuk perpanjangan lima tahunan, masyarakat harus melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, antara lain KTP, BPKB, dan STNK asli, serta mengikuti proses cek fisik kendaraan.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari kewenangan kepolisian dan tidak dapat diintervensi oleh Bapenda.
Jasa Raharja Bagian dari Pelayanan Samsat
Selain Bapenda dan kepolisian, terdapat pula PT Jasa Raharja yang menjadi bagian dari pelayanan Samsat.
Jasa Raharja memiliki tugas dalam pengelolaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang melekat pada pembayaran kendaraan bermotor.
Pembayaran tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat apabila terjadi kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat diminta memahami bahwa meskipun ketiga instansi berada dalam satu sistem pelayanan Samsat, masing-masing memiliki tugas, kewenangan, dan regulasi yang berbeda.
Masyarakat Diminta Tidak Ragu Menyampaikan Pengaduan
Bapenda juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, keluhan maupun pengaduan apabila menemukan kendala dalam pelayanan.
Masyarakat dipersilakan menyampaikan pengaduan melalui mekanisme yang telah disediakan di kantor pelayanan Samsat.
Namun, masyarakat juga diminta menyampaikan pengaduan secara jelas dan membedakan instansi atau bagian pelayanan yang menjadi sumber permasalahan.
“ Kalau ada kendala, silakan sampaikan kepada kami. Kami menerima kritik dan pengaduan. Tetapi kalau melapor, tolong dijelaskan kesatuan atau bagian mana yang bermasalah, karena di Samsat ada tiga kesatuan dengan regulasi masing-masing, ” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah menginstruksikan pegawai untuk melakukan pelayanan di luar standar operasional prosedur (SOP).
Apabila ditemukan oknum yang melakukan tindakan di luar ketentuan, masyarakat diminta melaporkannya agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan.
Segera Manfaatkan Program
Dengan waktu pelaksanaan yang tinggal tiga hari, masyarakat Morowali Utara kembali diimbau tidak menunda pembayaran.
Selain memperoleh keringanan berupa pembebasan sanksi administrasi dan pengurangan pokok pajak sesuai ketentuan program, wajib pajak yang taat juga berkesempatan mendapatkan hadiah melalui undian akhir tahun.
“ Jangan lewatkan kesempatan ini. Mari bersama-sama taat pajak, meningkatkan pendapatan daerah, dan ikut berkontribusi terhadap pembangunan Sulawesi Tengah, khususnya Kabupaten Morowali Utara, ” pungkas Amelia.










