27 Juli 2024, 7:40 am

Tim Resmob Polres Luwu Utara Ringkus Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Liputan : Dedi

Luwu Utara, batarapos.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara berhasil meringkus seorang pria berinisial MN (23), dikediamannya di desa Bumi Harapan, kecamatan Baebunta Selatan.

Kasat Reskrim AKP Muh. Althof Zainuddin, mengatakan bahwa MN diringkus karena menyetubuhi anak dibawah umur berinisial MK (13), hingga hamil 4 bulan, warga desa Benteng, kecamatan Malangke.

” MN diamankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan di peroleh info bahwa pelaku berada di rumahnya, sehingga unit Resmob bergerak menuju tempat yang dimaksud, dan berhasil mengamankan pelaku MN, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap AKP Muh.Althof Zainuddin, Minggu (5/5/2024).

Lanjut AKP Muh. Althof Zainuddin, setelah diinterogasi pelaku MN mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur.

” MN mengakui perbuatannya dan bahkan korbannya ada 3 orang, semunya anak di bawah umur dan salah satunya warga desa Benteng tersebut,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan