27 April 2024, 1:40 am

TIPIKOR, Segera Menyerahkan Surat Penetapan Tersangka Ke Dinas PMD Luwu Utara

Masamba, Batarapos.com – Polres Luwu Utara Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menetapkan kepala desa Takkalala, kecamatan Malangke, kabupaten Luwu Utara. Sulsel, sebagai tersangka Kasus penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2017. Senin (9/9/19)

Sesuai hasil Audit Inspektorat kabupaten Luwu Utara, telah ditemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp: 200 Juta lebih, Didalam pengelolaan dana desa (DD 2017).

IPTU H. Syamsul Rijal, Sebelumnya telah menyampaikan kepada media Batarapos.com bahwa kasus penyalagunaan dana desa tahun 2017. Di desa takkalala sudah kita gelar perkara di Polda Sulawesi Selatan, Dan saat ini telah menetapkan tersangka, dan surat penetapan tersangka kepala desa takkalala, rencananya besok, Selasa 10 Sept 2019. Akan kita bawah ke Dinas PMD kabupaten Luwu Utara. “ungkap Syamsul Rijal.

Unit Tipikor polres Luwu Utara, telah melayangkan surat panggilan kepada kepala desa takkalala untuk hadir, “jelasnya.

Dengan Nomor dan surat penetapan tersangka kepala desa takkalala kita serahkan ke Dinas PMD Kabupaten Luwu Utara besok sekitar pukul 09.30 Wita. (Drs)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan