Malangke Barat, Batarapos.com – Seorang Kakek, Supartan (46), yang tinggal di Dusun Amassangan, Desa Pao, Kecamatan Malangke barat, Kabupaten Luwu Utara, Ditangkap unit Reskrim polsek Malangke Barat, diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawa umur, cucunya sendiri. Senin (9/9/19)
Pelaku diamankan oleh kepolisian polsek Malangke Barat pada hari minggu 8 September 2019, atas tindakan yang tidak senonoh dilakukan terhadap cucunya sendiri, sejak masih duduk dibangku sekolah dasar (SD) dari tahun 2016 lalu.
Korban Cece (samaran) saat itu masih berumur 8 tahun kelas 3, sudah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh neneknya sendiri. Sekarang Cece (12) menjadi pemuas nafsu sang kakek bejat, (Supartan, 46 tahun).
Kapolsek Malangke Barat IPTU Gusti melalui Kanit Res AIPTU Darwis mengatakan bahwa korban Cece, ditinggal cerai oleh kedua orang tuanya, sehingga ia tinggal serumah dengan pelaku. “kata Darwis.
Ia menambahkan bahwa korban saat itu masih berumur 8 tahun. Ibunya Cece pergi, saat kembali tahun ini 2019. Ia menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, sehingga pelaku (Supartan) langsung dilaporkan ke pihak kepolisian polsek Malangke Barat. “ungkap Darwis kepada Batarapos.com Senin (9/9/19). (Drs)