29 Maret 2024, 1:55 pm

Ujian Negara Amatir Radio Dihadiri 170 Peserta di Luwu Timur

 

Malili, Batarapos.com – Kementrian Komunikasi dan Informatika RI Dirjen serta Balai Monitoring Spektrum Frekwensi (Balmon), kelas satu Makassar bekerja sama dengan Orari daerah Sulawesi Selatan, dan Orari Lokal Luwu Timur, menggelar Ujian Negara Amatir Radio di gedung Simpurusiang, kecamatan Malili, kabupaten Luwu Timur, Minggu (8/9/19).

Ujian ini terbuka untuk masyarakat dan seluruh anggota Orari yang ingin naik tingkat di Indonesia, khususnya di Sulselbar, dan difasilitasi Seksi Sarana, dan pelayanan yang membidangi UNAR.

Ujian secara resmi dibuka, Kepala Seksi Pemantau dan Penertiban (Yudi Purnomo), yang mana sebelumnya Ujian Negara dilaksanakan di kabupaten Soppeng pada tanggal 4 Agustus 2019 lalu dengan jumlah partisipasi 297 peserta.

Hari ini, di Kabupaten Luwu Timur yang diikuti 170 peserta, terdiri dari 134 Tingkat Siaga, 31 tingkat Penggalang, dan 5 tingkat Penegak.

Sambutan Kepala Balai Monitoring Sektrum Frekuensi (Balmon) kelas 1 Makassar, (Helmi Wartapane), yang diwakili Kepala Seksi Pemantauan dan Penertiban, (Yudi Purnomo), menegaskan “Untuk mencegah timbulnya gangguan fisik dan elektromagnetik, khususnya yang diakibatkan oleh kegiatan Amatir Radio, maka pemerintahan menetapkan peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo), Nomor 33, Tahun 2009. Tentang penyelenggaraan Amatir Radio. Selain itu, Direktur Pengendalian Sumber Daya dan perangkat Pos dan Informatika, juga telah mengirim surat kepada seluruh pengurus Orda diseluruh Indonesia, Nomor: B.083/OP/WKU/Vll/2015 dan Nomor: 948/DJ-SDPPI.4/SP.03.03/11/2016, prihal kegiatan lomba Design Antena (Signal Doubling). Ketentuan Pernenkominfo, Nomor 33 Tahun 2009 dan surat Direktur Pengadilan tersebut pada intinya melarang kegiatan seperti lomba Design Antena, Signal Doubling, dan kegiatan Amatir lainnya yang berpotensi menimbulkan Interferensi,” ucapnya.

Lanjutnya, “Sehubungan dengan hal tersebut, kami perlu sampaikan dan tegaskan bahwa Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas 1 Makassar, akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku, jika kegiatan tetap dilakukan, dengan terlebih dahulu mengambil keterangan (Saksi) dari Ketua Orari Daerah, Ketua Rapi Daerah, Ketua Orlok, dan Ketua Rapi Wilayah, dimana kegiatan tersebut akan dilaksanakan,” tegasnya.

Secara khusus, Dirjen SDPPI Kementrian Kominfo menyampaikan Penghargaan dan Terimakasih kepada Orari Daerah Sulsel, dan Orari lokal Luwu Timur beserta jajarannya, atas kerjasama yang sudah terjalin dengan baik selama ini.

“Ujian serupa pernah diadakan di Luwu Timur, sekitar 10 Tahun yang lalu, dan Alhamdulillah dapat dilaksanakan kembali Tahun 2019,” tutupnya.(Mus)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan