Unit Resmob Polres Luwu Utara Kembali Meringkus Pelaku Penipuan Online

Masamba, batarapos.com – Satreskrim Unit Resmob Polres Luwu Utara kembali mengungkap dan menangkap terduga pelaku penipuan media elektronik berdasarkan laporan polisi Nomor. LP/215/X/2019, tanggal 7 Oktober 2019. Senin (23/12/19).

Setelah berhasil meringkus tersangka utama dengan inisial SG (28), Unit Reserse Mobile (Resmob) kembali mengamankan rekan tersangka berinisial RAH warga dusun Kambisa, desa Baku-baku, kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Agung Danargito mengatakan “Melalui pesan WhastApp bahwa perkara Kejahatan Penipuan melalui Media elektronik akan dikembangkan terus dan diproses hukum,” Tuturnya.

Penangkapan tersangka RH dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda Iksan bersama unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dan personilnya, RH ditangkap dirumah orang tuanya tampa perlawanan didusun malangke IV, desa pincepute kecamatan Malangke.

Tertangkapnya RH juga diungkapkan oleh Kasat Reskrim IPTU H. Syamsul Rijal, bahwa kedua tersangka berhasil melakukan penipuan Online terhadap beberapa korbannya kepada media Batarapos.com Senin (23/12/19).

“Barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik satu buah handphone samsung lipat warna biru, dan uang hasil penipuan sebesar Rp. 2.750.000,- telah dibagi oleh SG, sedangkan RAH mendapatkan Rp. 400.000,- dan sisa Rp. 100.000,- disimpan di ATM Bank Mandiri milik SG sebagai sisa Saldo. ” Kata Kasat Reskrim IPTU. H. Syamsul Rijal. (Drs)

SebelumnyaHusler Pinta Panwascam Jaga Integritas dan Optimalkan Pengawasan Pilkada
SelanjutnyaPolsek Mappedeceng Bersama Satres Narkoba, Berhasil Ungkap Peredaran Obat Daftar G Dan Narkoba