Polsek Mappedeceng Bersama Satres Narkoba, Berhasil Ungkap Peredaran Obat Daftar G Dan Narkoba

Masamba, batarapos.com – Satreskrim Polsek Mappedeceng Polres Luwu Utara, dibeck up Unit Narkoba berhasil menangkap terduga pelaku pengedar obat – obatan daftar G dan Narkoba jenis Sabu. Senin (23/12/19).

Kapolsek Mappedeceng Ipda Junaedi SH. menjelaskan bahwa terduga pelaku telah meresahkan warga setempat, karena tersangka melakukan transaksi obat-obatan daftar G di dusun Tonakka, desa Benteng, kecamatan Mappedeceng kabupaten Luwu Utara.

Dari hasil informasi tersebut Kapolsek Mappedeceng bersama Kanit Res dan didampingi Unit Narkoba langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 00.30 Wita, terhadap konsumen inisial Jek (22).

Setelah dilakukan pengembangan kepada terduga pengedar bernama Ek warga transat di rumahnya, Ek sudah melarikan diri sehingga personil polsek Mappedeceng di Beck Up Satres Narkoba yang dipimpin oleh Aipda Darwis SH langsung melakukan pengheledahan dan menemukan beberapa barang bukti diantaranya, Alat isap Sabu (Bong), Kaca (pirex) dan beberapa Sachet kosong dan Box tempat obat.

“Barang bukti yang diamankan ditangan Jek (22) berupa 4 butir obat daftar G jenis THD dan uang tunai hasil penjualan yang ia beli dari Ek,” terang IPDA Junaedi. (Drs)

SebelumnyaUnit Resmob Polres Luwu Utara Kembali Meringkus Pelaku Penipuan Online
SelanjutnyaPemdes Lagego Dan Koperasi Agro Mandiri Utama Adakan Sosialisasi