Masamba, batarapos.com – Surat penetapan tersangka kepala desa Takkalala, akan diserahkan hari ini ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), kabupaten Luwu Utara. Selasa (10/9/19).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Luwu Utara. IPTU H. Syamsul Rijal kepada Batarapos.com. Senin kemarin, (9/9/19).
Surat penetapan tersangka kepala desa Takkalala, telah diserahkan dan dijemput sendiri oleh kepala bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ihdiani di ruang kerja kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Sekitar pukul 12.15 Wita,” ungkap IPTU H. Syamsul Rijal.
Sementara kepala bidang PMD kabupaten Luwu Utara, Ihdiani saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp, benarkan bahwa pihaknya telah menerima surat penetapan tersangka tersebut,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa surat penetapan tersangka kepala desa Takkalala, akan kita hadapkan kepada Bupati Luwu Utara, saat pulang dari kecamatan Seko,” kata Ihdiani.
Diketahui Kepala desa Takkalala, ditetapkan sebagai tersangka atas penyalagunaan anggaran Dana Desa Tahun 2017. Berdasarkan hasil Audit Inspektorat kabupaten Luwu Utara, dan hasil gelar perkara di Polda Sulsel. (Drs)