22 November 2024, 2:40 am

Viral ! Pria Ini Divonis Bebas, Malah Bertahan Untuk Tetap Tinggal di Lapas


 

Luwu Timur, batarapos.com – Viral di Sosial Media (Facebook), seorang pria yang hendak dibebaskan dari penjara malah menolak dan meminta untuk dikembalikan ke Lapas Masamba, Kabupaten Luwu Utata, pasca Sidang penetapan di Pengadilan Negeri Malili, Selasa (10/12/19).

Diketahui pria viral ini bernama Kinas, ia ditangkap di Kecamatan Burau, Luwu Timur beberapa bulan lalu oleh Satres Narkoba Polres Luwu Timur, pasalnya namanya disebut-sebut oleh Amiruddin salah satu terdakwa kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu yang saat itu ditangkap lebih dulu.

“Kinas ini divonis bebas setelah sidang kemarin, dia tidak mau bebas, dia meminta untuk dikembalikan dan ditahan di Lapas, dia mau tinggal di Lapas sama temannya si Amiruddin, dia ditangkap karena diduga terlibat dalam transaski sabu, karena namanya disebut-sebut oleh terdakwa lainnya,” Kata (Awal) Pengacara yang menangani kasus tersebut, saat dikonfirmasi via selular.

Setelah diamankan oleh Satres Narkoba Polres Luwu Timur Kinas sempat dibebaskan, berdasarkan hasil penyelidikan ia hanya ikut-ikutan karena diajak oleh Amiruddin saat hendak transaksi Sabu.

“Saat diintrogasi di penyidik Polres Luwu Timur, Kinas sempat dibebaskan karena hanya diajak oleh Amiruddin saat hendak transaksi sabu, namun saat P19 di Kejaksaan, namanya kembali dimasukkan,” Ucapnya.

Ketua Pengadilan Negeri Luwu Timur (Khaerul, S.H., M.H) kepada batarapos.com mengungkapkan alasan Kinas mendapat Vonis bebas oleh Majelis Hakim.

“Ternyata walaupun Kinas sudah dewasa dia mengalami keterlambatan pola pikir atau dalam cara berpikirnya masih seperti anak kecil, dia dimanfaatkan dan diajak oleh temannya untuk menguasai sabu, padahal dia sendiri tidak tau apa itu narkotika” Ungkap Ketua PN Luwu Timur.

Diketahui, Kinas adalah warga Kabupaten Luwu Utara yang tidak memiliki tempat tinggal tetap, ia hanya ikut kemana teman mengajaknya, saat kejadian, Kinas ikut bekerja di kebun Amiruddin yang diupah seadanya, ia juga mengalami keterlambatan pola pikir yang secara fisiknya dewasa 40an tahun, namun sifat dan sikapnya masih kekanak-kanakan, ia tidak pernah menolak jika disuruh melakukan yang ia bisa kerjakan.

Pasca divonis bebas, Kinas dikembalikan ke Lapas Masamba untuk penyelesaian berkas di Lapas yang rencananya pagi ini akan dibebaskan. (HS).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan