7 Oktober 2024, 11:02 am

Wabup Irwan : Usulan Alih Fungsi Hutan Lutim Diakomodir KemenLHK


Makassar, Batarapos.com – “Alhamdulillah, sebagian besar usulan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk pengalihan fungsi kawasan hutan telah diakomodir KemenLHK,” ungkap Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, setelah menerima Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, dan Penunjukan Bukan Kawasan Menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Sulawesi Selatan.

Penyerahan SK bernomor SK.362/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2019 tertanggal 28 Mei 2019 dilaksanakan pada Senin, 19 Agustus 2019 di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 2 Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.

Bersama Wakil Bupati Luwu Timur, turut hadir 15 kepala daerah lainnya se-Sulawesi Selatan bersama masing-masing Kepala Dinas terkait, para Kepala Badan Perencanaan Daerah masing-masing, para Ketua DPRD masing-masing, Para Kepala Kantor Pertanahan masing-masing dan beberapa unsur terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam sambutannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KemenLHK, Yuyu Rahayu menyampaikan bahwa, tidak semua usulan yang disampaikan seluas sekitar 300.000 ha se-Sulawesi Selatan dapat dipenuhi. Hanya sekitar 90.000 ha saja yang diakomodir setelah melalui tahap pengujian dan verifikasi tim terpadu review RTRW Sulsel Substansi kehutanan.

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang juga hadir dalam penyerahan SK ini menyampaikan bahwa, perubahan peruntukan dan perubahan fungsi ini sangat penting untuk mendukung proyek-proyek strategis yang akan dan sedang berjalan di Provinsi Sulawesi Selatan, terutama yang terindikasi bersinggungan masuk dalam kawasan hutan seperti pembangunan waduk, jalan dan lain sebagainya.

Wabup Irwan menambahkan bahwa, patut disyukuri, dari grand total usulan kita untuk perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan sebanyak 80.934,36 ha, dapat diakomodir sebanyak 43.007,66 ha atau setara 53,14%. Tentunya hal ini berdampak positif bagi masyarakat Luwu Timur, dan kami selaku Pemerintah daerah dapat memaksimalkan segala upaya guna pemanfaatan lahan pengalihan ini untuk pembangunan demi kepentingan masyarakat Luwu Timur.

“Meski demikian, kita tetap harus menjaga hutan, sebagai sumber air apalagi kita di Luwu Timur ini. Jangan biarkan penebangan liar oleh oknum tak bertanggungjawab. Alih fungsi ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” himbau Irwan.

Dari catatan redaksi, usulan perubahan peruntukan dari kawasan hutan menjadi non kawasan sebanyak 47.564,15 ha, diakomodir seluas 22.221,21 ha. Untuk usulan perubahan fungsi kawasan seluas 33.370,21 ha berubah fungsi dari hutan lindung menjadi hutan produksi seluas 9.878,02 ha dan menjadi hutan produksi terbatas seluas 10.908,44 ha. (hms/ikp/kominfo)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan