
Liputan : Rudini
Morowali Utara, batarapos.com – Wakil Bupati Morowali Utara, H. Djira K menyerahkan 2.605 sertifikat tanah kepada masyarakat Kecamatan Bungku Utara, bertempat di Aula Serba Guna Desa Tirongan Atas pada Sabtu, 18 Januari 2025.
Wabup Djira yang didampingi oleh Maryam Hunowu selaku perwakilan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara (ATR/BPN Morut), Camat Bungku Utara Asgar Lawahe serta Kapolsek Bungku Utara yang diwakili oleh Bripka Suardika, secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada perwakilan dari masing-masing Desa yang ada pada Kecamatan Bungku Utara.
Adapun masyarakat yang menerima sertifikat tanah berasal dari Desa Pokeang, Tirongan Bawah, Tirongan Atas, Baturube, Opo, dan Desa Kalombang.
Sesaat sebelum menyerahkan sertifikat, Maryam Hunowu selaku perwakilan dari Kepala Kantor Pertanahan Morut (ATR/BPN Morut) mengucapkan terima kasih kepada jajaran Pemerintah Kecamatan Bungku Utara serta peran aktif masyarakat sehingga seluruh proses pembuatan sertifikat dapat terselesaikan dengan baik.
Dirinya mengatakan bahwa peran aktif dari Camat, Kades sampai dengan masyarakat sangat membantu pihak ATR/BPN Morut dalam menyelesaikan pembuatan ribuan sertifikat tanah tersebut.
” Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Camat, para Kades serta seluruh masyarakat sehingga proses pembuatan sertifikat dapat berjalan dengan lancar,” Ucap Maryam.
Sementara itu, Wabup Djira dalam sambutannya mengatakan bahwa kepemilikan sertifikat tanah sangat penting bagi masyarakat. Selain memiliki kepastian hukum, sertifikat tanah dapat menghindarkan masyarakat dari konflik terkait kepemilikan tanah atau lahan yang ada.
Wabup juga menjelaskan bahwa dari ribuan objek lahan yang ada di Kabupaten Morowali Utara, Bungku Utara memiliki objek lahan tertinggi yang telah dibuatkan sertifikat tanah oleh pihak ATR/BPN Morut.
” Negara telah mengakui bahwa tanah atau lahan tersebut adalah milik Bapak/Ibu. Buktinya adalah Sertifikat Tanah,” Jelas Wabup Morut.
Wabup berterima kasih atas kerja keras dan kontribusi besar yang telah diberikan oleh pihak ATR/BPN Morut sehingga hak kepemilikan tanah dari masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.
Wabup juga menghimbau kepada masyarakat yang saat ini tanah atau lahannya masih dalam proses legalisasi dari pihak ATR/BPN Morut agar dapat bersabar hingga segala proses yang akan dilaksanakan dapat selesai dengan tuntas.
” Kami berharap seluruh masyarakat mendapatkan hak atas tanah atau lahan yang ada di Kabupaten Morowali Utara,” Pungkas Wabup Djira.
Sertifikat tanah yang diserahkan merupakan sertifikat dengan format terbaru yakni Sertifikat Tanah Elektronik.