Liputan : Tim batarapos.com/Rival
Luwu Utara, batarapos.com – Sejumlah warga di Desa Laba, kecamatan Masamba, kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan menolak lahan miliknya dieksekusi untuk pembangunan jalur irigasi.
Meski sempat menolak, namun eksekusi pengosongan lahan tetap dilakukan di tiga titik oleh Pengadilan Negeri Masamba, dibawah pengawalan ketat aparat TNI/Polri, Kamis (30/11/2023).
Asmir, salah satu warga mengungkapkan bahwa penolakan eksekusi lahan tersebut lantaran nilai ganti untung yang ditawarkan oleh pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang Makassar dianggap tidak sesuai.
Ia juga mengungkapkan bahwa nilai tersebut tidak merata ke masyarakat, ada yang dikenakan Rp. 250 ribu per meter ada pula yang hanya Rp. 125 ribu per meter termasuk lahan miliknya.
“ Kami tidak tolak pembangunan irigasi, tapi kami menolak harga yang ditawarkan yang tidak disamaratakan dengan warga lain, menolak juga hak kami karena lahan milik kami,” Ungkap Asmir kepada batarapos.com.
Sebelumnya, masyarakat yang lahannya rencana akan dilalui pembangunan irigasi sepakat dengan catatan nilai ganti untung sesuai dengan kesepakatan, namun saat akan direalisasikan jumlahnya tidak sama dengan masyarakat lainnya.
Persoalan ini pun kabarnya disidangkan di Pengadilan Negeri Masamba hingga akhirnya dilakukan eksekusi pengosongan lahan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Masamba, nomor : 7/Pdt.Eks/2023/PN Msb Jo nomor : 4/Pdt.P-Kons/2022/PN Msb.
” kami yang punya lahan ini tidak tau dimana kemenangan mereka, kami dipanggil ke Pengadilan tidak ada keputusan, pihak pengadilan sampaikan kepada kami, kenapa tidak mengadu waktu diberikan jangka waktu dua minggu untuk keberatan ke pengadilan, saya menjawab, pak tidak ada pemberitahuan baik itu dari BPN, Apraisal, maupun dari pemerintah setempat tidak ada pemberitahuan seperti itu,” Ucap Asmir.
Saat para pemilik lahan mempertanyakan berbedaan harga tersebut kepada pihak pemerintah setempat maupun instansi terkait, mereka hanya memberikan jawaban tidak tahu.
Asmir salah satu pemilik lahan berharap agar harga ganti untung lahannya disamakan dengan lahan yang berada disebelahnya, serta diberikan penjelasan yang jelas mengenai ganti untung yang diberikan kepada warga.
” Kami butuh kejujuran pak, keterbukaan, saya tidak pernah menghalangi pekerjaan, saya mohon supaya harga bisa disamakan, saya tidak meminta harga yang lebih tinggi lagi, saya hanya meminta agar harga tanah saya disamakan dengan harga lahan di sebelahnya,” harapnya.
Terpisah, pihak BBWS Pompengan Jeneberang Makassar dikonfirmasi belum memberikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan tersebut.