Bone, batarapos.com – Baru 3 bulan menjabat sebagai Kepala Desa pasca kemenangan Pemilihan Kepala Desa serentak gelombang kedua tahun 2022 kemarin, Oknum Kepala Desa Buareng Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone perlihatkan kinerja buruk kepada masyarakat.
Dua aparat pemerintah Desa yakni Kepala Dusun Salokkae (Indar Jaya) dan Kepala Dusun Benteng (A. Akmal S. Sos) Desa Baureng Kabupaten Bone dicopot secara sepihak oleh oknum Kades tanpa dimusyawarahkan dengan dalih keduanya tidak sejalan pemerintah DesaDesa pada 27 februari 2023.
Pemberhentian aparat Desa ini berdasarkan keputusan Kepala Desa Baureng nomor: 22 tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan PLT Kepala Dusun Salokae Desa Buareng dan Kepala Dusun Benteng.
Kepada Batarapos.com Kordinator Aliansi Masyarakat Baureng bernama Akil menuturkan, langkah yang ditempuh oknum Kades dinilai sangat keliru dan cacat prosedural. Pertama pencopotan Indar Jaya lantaran faktor usia.
Padahal jelas dalam aturan yang diketahui Akil, dalam proses penjaringan perangkat Desa itu maksimal berusia 42 tahun. Sedangkan Indar Jaya sendiri pada saat menerima SK dari Kepala Desa di umur 46 tahun meski tanpa melalui proses penjaringan saat itu.
Adapun nasib dialami A. Akmal S. Sos lantaran dianggap merangkap jabatan sebagai tenaga honorer atau sukarela di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang di SK kan oleh Kades sebelumnya Awaluddin Arsyad pada tahun 2017 silam.
“Yang menjadi pertanyaan kami terkait aturan yang mengatur pengangkatan perangkat Desa maksimal 46 tahun, itu kapan ditertibkan dan kapan dikuatkan. Kalau memang istilahnya ditahun 2017 kemarin peraturan tersebut sudah diberlakukan kenapa Se Kecamatan Kajuaran tidak ada yang mengikuti regulasi itu”,pertanyaan Akil.
Merasa tidak transfaran, Aliansi masyarakat Baureng rupanya kecewa hingga melakukan aksi unjuk rasa dihalaman kantor Camat Kajuara Kabupaten Bone pada selasa 7 maret 2023 dan dilakukan jalur mediasi namun tidak membuahkan hasil. Bahkan pemerintah Kecamatan melalui Kasi PMD Kecamatan Kajuara (Mustamin) saat itu juga lepas tanggung jawab.
“Alasan pak Mustamin (kemarin red)bahwa tidak ada campur tangan dengan masalah ini, terlebih Kepala Desa pada saat menerbitkan SK pemberhentian perangkatnya tidak melakukan kordinasi dengan pemerintah Kecamatan”,tutur Akil menirukan bahasa Mustamin.
Oknum Kades juga terkesan menantang aliansi masyarakat untuk melanjutkan kasus pencopotan dua aparat Desa ini jika merasa tidak puas dengan putusanya yang dianggapnya sudah benar padahal bisa jadi keliru dan mencelakai reputasi jabatan yang diembangnya.
“Kepala Desa (Inisial IM) ngotot pada pendirianya dan pasang badang dihadapan masyarakatnya,
makanya kami dari pihak aliansi masyarakat desa buareng atas nama ketua kordinator lapangan Aliansi Masyarakat Buareng (AMB) bukan berarti menantang pak Desanya cuman pak Desa meminta pada saat itu kalau memang istilahnya mau dilanjutkan dipersilahkan”,cetusnya.
Tantangan oknum Kepala Desa itu rupanya dibuktikan Aliansi Masyarakat Baureng pada senin 13 maret 2023 kemarin, mereka melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Terlihat puluhan dari mereka mencoba memasuki area gedung DPRD dengan membawa spanduk sebagai bentuk kritik mereka yang bertuliskan “Aliansi Masyarakat Baureng, Cabut SK pemecatan Kadus Benteng dan Salokae. Mendesak instansi terkait tuntaskan keputusan Kades, ” Mendesak Kades turun dari Jabatan”
Selain Kantor PMDÂ peserta Demonstrasi juga mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone, namun aksinya kali pertama ini direspon baik Ketua Komisi II DPRD Bone, Andi Muh Idris Rahman.
 “Alhamdulillah aksi kami diterima baik ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bone dan untuk sementara kami memunggu hasil rapat kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Bone,” tutup Akil (Korlap AMB)
Tim batarapos.com