Maros, batarapos.com – Arifin hanya bisa pasrah, melihat kondisi anak kandungnya menjerit kesakitan setelah luka bekas operasi bagian perut dekat pusar diduga infeksi hingga mengeluarkan aroma tidak sedap.
Namun karena terkendala biaya, keluarga miskin ini hanya bisa pasrah pasalnya kartu jaminan kesehatan berupa Kartu Indonesia Sehat (K.I.S) yang ia miliki rupanya tidak berlaku untuk pengobatan di Rumah Sakit.
Tidak ada lagi harta benda yang ia miliki untuk dijadikan rupiah. Untuk keperluan hidup sehari-hari saja keluarga ini hanya mengharapkan uluran tangan dari tetangga bahkan kerabat yang iba kepadanya.
Pekerjaan Arifin hanya sebagai buruh serabutan tentu tidak mampu mencukupi untuk biaya pengobatan anak kandungnya itu.
“Saya berharap pemerintah mau membantu untuk biaya rumah sakit anak saya, saya hanya memiliki KIS tapi tidak berlaku di rumah sakit”, tutur Arifin.
Sementara itu, Yuliana (23) juga menceritakan dimana sebelumnya ia mengaku pernah mengajukan diri ke Rumah Sakit yang berada di Kabupaten Maros dengan bermodalkan kartu tersebut.
Namun usaha pihak keluarga untuk mendapatkan pengobatan yang baik tidak didapatkanya. Bahkan berkali – kali keluarga ini ditolak oleh pihak Rumah Sakit yang ada di Kabupaten Maros.
“Jangankan untuk biaya rumah sakit, untuk makan tiap harinya saja, menunggu uluran tangan keluarga dan tetangga“, jelas Yuliana.
Sungguh ironis dan menyayat hati mendengar kisah hidup keluarga miskin asal Kelurahan Bajo Bodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan ini.
Ia hanya bisa pasrah menerima kenyataan yang begitu pahit sembari berdoa kepada sang pencipta untuk mengirimkan orang dermawan yang kerketuk hatinya membantu biaya pengobatannya.
Sehingga dapat bekerja kembali mencari pundi-pundi rupiah untuk menafkahi adik kandungnya yang masih duduk dibangku sekolah dan sekaligus mengurus orang tuanya setelah ibunya meninggal.
Selain kondisi kesehatan Yuliana yang kian hari semakin memburuk, kondisi gubuk keluarga ini juga sangat cukup sangat memprihatinkan seperti lantai hanya beralaskan tanah serta atap rumah sebahagiannya lagi sudah bolong.
Terpisah, Agustina Mapparessa yang merupakan seorang praktisi hukum dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum sangat menyayangkan sikap oleh pihak Rumah Sakit.
“Sangat menyesalkan sikap Rumah Sakit yang menolak pasien atas nama Yuliana, apalagi Yuliana adalah warga miskin”, beber Agustina Mapparessa.
Bahkan dirinya berjanji akan melakukan pendampingan hukum secara gratis kepada Yuliana terkait pihak oknum Rumah Sakit yang diduga menolak pasien dengan alasan karena miskin. Padahal sesuai ketentuan fasilitas pelayanan kesehatan tidak diperbolehkan menolak pasien.
“Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegas Agustina Mapparessa. (Yusri).