Jeneponto, batarapos.com – Satlantas Polres Jeneponto bekerjasama Bank Rakyat Indonesia (BRI) akan menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis.
Kasat lantas polres Jeneponto mengatakan Penerbitan SIM gratis kepada masyarakat dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke 74 tahun 2020.
“Tentunya, tidak untuk semua warga Jeneponto melainkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Dan hanya berlaku untuk penerbitan SIM golongan C baru dan Perpanjangan,” kata AKP MH Tamrin saat ditemui di ruang kerjanya.
Layanan SIM gratis ini hanya berlaku bagi warga masyarakat Jeneponto yang lahir tepat tanggal 1 Juli dan berumur minimal 17 tahun.
Selain lahir pada tanggal 1 Juli, sambung mantan Kasat Lantas Polres Bone Polda Sulsel itu, juga wajib mengikuti mekanisme penerbitan SIM.
Program tersebut dilaksanakan serentak diwilayah Indonesia pada tanggal 26 Juni 2020 mendatang. (Ridwan Tompo)