Luwu Timur, batarapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menerima pengembalian kerugian negara atas dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan umum (PJU) di Desa di Luwu Timur.
Terdapat 17 Desa yang baru melakukan pengembalian senilai Rp.377.339.000,- dana tersebut akan ditransfer langsung ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Kejari Luwu Timur dengan Nomor rekening : 218901000523307.
Pengadaan PJU Desa di Luwu Timur ini bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2022, kasusnya telah ditingkatkan Kejari Luwu Timur dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
” Ada 17 Desa yang lakukan pengembalian, untuk kasus ini masih berlanjut prosesnya,” Kata Kajari Luwu Timur Dr. Yadyn.
Meski telah dilakukan pengembalian, proses penyidikan kasus tersebut masih berlanjut, dimana pengadaan PJU Desa ini dilakukan serentak di 124 Desa di Luwu Timur terdiri dari 8 Perusahaan penyedia.
Terkait proses dugaan Korupsi PJU Desa, Kajari kembali mengimbau kepada masyarakat maupun pemerintah Desa agar tidak mudah percaya dan melayani permintaan sesuatu terhadap oknum yang mengatasnamakan Kejari Luwu Timur.
Tim batarapos.com