Morut, batarapos.com – Pemerintah Kabupaten Morowali Utara akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) pada 49 desa. Tahapan pelaksanaan Pilkades tersebut kini sudah dimulai.
Beberapa tahapan penting mulai persiapan sampai pelantikan kepala desa terpilih sudah diagendakan. Jadwal penting itu di antaranya pendaftaran calon (9-17 Mei 2022), penetapan calon (8-9 Juni 2022), dan pemilihan/pemungutan suara (13 Juli 2022).
Jadwal itu tertuang pada SK Bupati Morut nomor : 188.45/KEP-B.MU/0051.A/III/2022 tanggal 11 Maret 2022 tentang penetapan jadwal pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2022.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Morut Drs. Andi Parenrengi mengharapkan kiranya semua tahapan mulai dari persiapan hingga pelantikan kades terpilih bisa berjalan lancar dan damai.
“Kita sudah punya pengalaman pada Pilkades tahun 2021 lalu. Saat itu ada tiga Pilkades yang bermasalah. Alhamdulillah semuanya dapat terselesaikan dengan baik,” jelasnya saat dihubungi di ruang kerjanya, Selasa (12/4/2022).
Menurutnya, panitia Pilkades tingkat desa, tingkat kecamatan sampai tingkat kabupaten mengambil pelajaran yang sangat berharga dari pelaksanaan pemilihan kepala desa di tiga desa itu.
Mengenai syarat-syarat pencalonan untuk mengikuti Pilkades, Andi Parenrengi mengemukakan semuanya sudah tertuang dalam Perbup Morut nomor 21 tahun 2021 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemilihan dan pelantikan kepala desa.
Selain 18 poin persyaratan umum, terdapat syarat khusus bagi kepala desa aktif yang ingin mencalonkan kembali. Disitu disebutkan kades aktif harus mendapat surat cuti dari bupati.
Selanjutnya, bakal calon yang berstatus PNS harus mendapat surat izin dari pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini bupati.
“Begitu aturannya. Terserah yang memberi izin (bupati), boleh atau tidak. Tentu ada pertimbangan khusus, tidak perlu diperdebatkan,” tambahnya.
Kadis Andi Parenrengi juga menjelaskan semua panitia pemilihan di tingkat desa yang berjumlah lebih 200 orang akan mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) untuk memperlancar kerja-kerja mereka.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Kerjasama dan Penyelenggaraan Administrasi Dinas PMD Morut, Charles Natanael Toha, S.Sis, M.Si, menjelaskan dari 49 desa yang akan menyelenggarakan Pilkades tahun ini rinciannya adalah 48 merupakan Pilkades serentak tahun 2022 dan satu desa lagi yakni Desa Togo Mulya, Kecamatan Petasia Barat, melaksanakan Pilkades antarwaktu.
“Kades Togo Mulya saat ini mengundurkan diri karena lolos testing PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jadi harus dilaksanakan pemilihan antarwaktu untuk mengisi kekosongan itu,” ujarnya.
Pilkades tersebut selengkapnya sebagai berikut:
Kecamatan Petasia (Desa Koromatantu), Kecamatan Petasia Barat (Desa Maralee, Desa Mondowe, Desa Sampalowo, Desa Togo Mulya).
Kecamatan Petasia Timur (Desa Towara, Desa Bimor Jaya, Desa Peboa).
Kecamatan Soyojaya (Desa Lembah Sumara, Desa Sumara Jaya, Desa Bau).
Kecamatan Bungku Utara (Desa Posangke, Desa Taronggo, Desa Uewaju, Desa Tirongan Bawah, Desa Siliti, Desa Salubiro, Desa Uemasi, Desa Tambarobone, Desa Woomparigi, Desa Boba, Desa Kalombang).
Kecamatan Mamosalato (Desa Pandauke, Desa Kolo Atas, Desa Kolo Bawah, Desa Momo, Desa Tananagaya, Desa Tanasumpu, Desa Uepakatu, Desa Lijo, Desa Parangisi, Desa Tambale, Desa Sea, Desa Menyoe).
Kecamatan Lembo (Desa Kumpi), Kecamatan Lembo Raya (Desa Ronta).
Kecamatan Mori Atas (Desa Tomata, Desa Londi, Desa Gontara, Desa Saemba, Desa Kasingoli).
Berikutnya Kecamatan Mori Utara (Desa Peleru, Desa Tamonjengi, Desa Mayumba, Desa Era, Desa Lembontonara, Desa Tiwaa, Desa Wawondula, Desa Tabarano).
Tim batarapos.com/MCDD/RD