22 Oktober 2025, 7:40 pm

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Kembali Tangkap Pengedar Sabu di Malili

 

Luwu Timur, batarapos.com – Berdasarkan LPA/03/I/2020/Res lutim, tanggal 21 Januari 2020, Satres Narkoba Polres Luwu Timur kembali menangkap satu orang anak dibawah umur yang hendak transaksi narkoba jenis sabu, di Desa Manurung Kecamatan Malili, Luwu Timur, Selasa (21/1/2020) sekitar pukul. 01.30 wita.

Ahmad Yani alias Ondong (17) warga Desa Lakawali Pantai, Kecamatan Malili, Luwu Timur, bekerja sebagai nelayan, pasrah saat Polisi menyamar sebagai pembeli melakukan penangkapan terhadap dirinya.

Dari penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan 1(satu) unit motor merk NMAX warna hitam buram, 1 (satu) buah pembungkus rokok merek sampoerna, 1 (satu) shacet berukuran sedang yang berisikan shabu seberat 0,37 gram di timbang dengan shacetnya, 1 ( satu) HP.

“Pelaku kita amankan saat hendak melakukan transaksi, dari tangan pelaku kita berhasil temukan satu shacet berukuran sedang yang berisikan shabu seberat 0,37 gram” Kata Kapolres Luwu Timur melalui Kasat Narkoba Polres Luwu Timur (Iptu. Hery).

Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Luwu Timur, guna proses hukum lebih lanjut. (HS).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan