Luwu Utara, batarapos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil menangkap seseorang yang berprofesi sebagai tukang ojek Seko yang membawa Narkoba jenis Sabu, Junaidi Efendi alias Junaidi (32). Kamis (23/1/2020).
Penangkapan tersangka Junaidi dipimpin oleh Ps Kanit Lidik II Satres Narkoba Aiptu Darwis dilakukan pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2020, sekitar pukul 10.30 Wita, di jalan Ahmad Yani depan Alfa Midi, kelurahan Kappuna, kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
“Ditemukan satu paket kecil Narkotika jenis sabu, paket sabu tersebut ditemukan di kantong baju depan sebelah kiri didalam bungkus rokok clas mild,” kata Aiptu Darwis kepada batarapos.com.

Kapolres Luwu Utara AKBP Agung Danargito melalui Kasat Narkoba Iptu Ferasmus Rande mengatakan bahwa tarsangka adalah pengguna narkotika jenis sabu.
“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersangka di TKP, di temukan barang bukti, satu sachet sabu dengan berat 0.10 gram, satu buah Handphone merek Xiaomi (mi),” Kata Kasat Narkoba Iptu Ferasmus Rande.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka Junaidi pun mengaku bahwa barang haram miliknya tersebut dia beli untuk dipakai sendiri dengan harga Rp. 400.000,-.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang juga berperan sebagai pengedar, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pengakuan tersangka Junaidi,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang disita dibawah ke mapolres Luwu Utara untuk kepentingan penyelidikan. (Drs)











