Liputan : Yusri
Bone, batarapos.com – Penyidik Sat Reskrim Polres Bone melayangkan surat panggilan Kepala Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone. Hal ini tertuang dalam surat undangan klarifikasi nomor: B/1772/VIII/Res.1.2/2026/Sat Reskrim tanggal 31 Agustus 2026.
Pemanggilan Kepala Desa Tungke, Kecamatan Bengo, buntut laporan polisi dilayangkan sebelumnya oleh Sibu Bin Juma dengan bukti laporan polisi Nomor: LP/341/VI/2026/SPKT/Res Bone/tanggal 04 Juni 2026.
Surat panggilan penyidik Sat Reskrim Polres Bone tersebut rupanya baru tiba kemarin dikantor Desa, senin, 7 September 2026 di kantor Desa Tungke, Kecamatan Bengo menggunakan jasa pengiriman PT. Pos Indonesia
” Iyye betul suratnya sudah kami terima dan tentunya kami siap hadir memberikan keterangan selaku pemerintah setempat, ” kata Kepala Desa Tungke Akbar, SH.
Terpisah konfirmasi Sibu Bin Juma yang merupakan Pelapor dugaan penyerobotan lahan bersertipikat hal milik di Dusun Seppange, Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone dan sekaligus juga korban eksekusi oleh Pengadilan Negeri Watampone berharap laporanya ditangani secara profesional.
” Penyidik belum pernah datang ke lokasi, kemarin dia sempat bilang mau datang ke lokasi tapi sampai sekarang saya tunggu-tunggu belum datang, ” terang Sibu Bin Juma.
Korban dugaan penyerobotan lahan bersertipikat di Dusun Seppange, Desa Tungke, Kecamatan Bengo tersebut melaporkan 2 warga Tungke masing-masing berinisial SP dan JR. Mereka dilaporkan lantaran diduga kuat menguasai lahan korban secara melawan hukum.









