Luwu Timur, batarapos.com – Musim tanam 1 awal tahun 2020 ini petani sawah kembali diresahkan dengan adanya ulah pengecer dan distributor pupuk jenis urea yang memaksakan petani untuk membeli pupuk nonsubsidi.
Pengecer dan distributor membuat pernyataan sepihak yang tertuang dalam SPJB (surat perjanjian jual beli) tanpa melibatkan petani maupun kelompok tani.
Hal itu sangat dikeluhkan petani sawah, pasalnya pupuk nonsubsidi seharga Rp.295.000,- per saknya diharuskan bagi petani untuk membeli dengan kuota satu sak per satu hektar.
“Kita diharuskan beli pupuk nonsubsidi satu sak satu hektar, kalau tidak mau jatah pupuk subsidi tidk dikasikan, katanya sudah aturannya begitu, hancur mi kita petani kalau begini, harga hasil panen murah, sarana selangit” Keluh petani di Desa Lampenai, Kecamatan Wotu.
Hal itu dibenarkan salah satu distributor pupuk urea di Tomoni (Mappe), menurutnya aturan itu diterapkan berdasarkan SPJB antara distributor dan pengecer.
“Benar itu, kita ikuti aturan sesuai SPJB antara kami dengan pengecer, dulunya memang hanya satu SPJB subsidi sekarang sudah dua dengan SPJB nonsubsidi, jadi diharuskan petani beli nonsubsidi satu sak per satu hektarnya” Cetusnya.
Menyikapi keluhan ini, anggota DPRD Luwu Timur Ketua Komisi II (Abd. Munir Razak) rencananya hari ini Rabu (5/2/2020) akan menggelar pertemuan dengan Dinas Petanian Luwu Timur.
“Kita akan tindaklanjuti, rencana Rabu ini kita pertemuan dengan Dinas Pertanian Luwu Timur” Kata Abd. Munir Razak melaui pesan WhatsApp.
Mendengar respon DPRD, para petani sangat berharap ada solusi yang berpihak ke segi ekonomi petani yang saat ini selain pupuk langka juga menerapkan aturan sepihak.
“Kami petani sandarkan harapan kepada bapak-bapak anggota DPRD yang terhormat, semoga kami diperhatikan dari segi ekonomi, kalau harga gabah sampai delapan ribu per kilogram biar mi dicabut subsidi” Harap para petani. (HS).